Lemkapi Hormati Putusan Hakim yang Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

Senin, 21 Maret 2022 - 15:32 WIB
loading...
Lemkapi Hormati Putusan...
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, menghormati putusan hakim yang memvonis bebas dua polisi penembak laskar FPI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis bebas dua anggota Polri terkait penembakan Laskar FPI.

"Kami menghormati putusan hakim PN Jaksel yang sudah memberikan vonis lepas dari tuntutan jaksa terkait perkara penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, dalam keterangannya Senin (21/3/2022).

Mantan anggota Kompolnas ini menjelaskan, dalam putusannya hakim PN Jaksel memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yasmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembellaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.

Baca juga: Divonis Bebas, 2 Penembak Laskar FPI Mengaku Terharu

Atas putusan hakim tersebut, kata pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta itu, dengan sendirinya kedua anggota Polri yang didakwa sebelumnya, itu setelah inkrah atau mendapatkan kekuatan hukum, harus direhablitasi nama baiknya dan melepasksn terdakwa dari segala tuntutan. Kemudian menetapkan barang buk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum sebagaimana menjadi putusan hakim.

Baca juga: Heroik! 69 Pasukan Khusus TNI AU Gugur Ditembak dalam Misi Pengibaran Bendera Merah Putih

Doktor ilmu hukum ini menilai putusan hakim itu sudah sesuai dengan Pasal 49 KUHP yang isinya mengatur mengenai perbuatan pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk org lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain karena ada serangan yang sangat dekat pada saat itu.

Dalam Pasal 49 ayat 2 juga disebutkan, penebakaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan, tidak dapat dipidana. Atas putusan hakim bebas demi hukum itu, Edi Hasibuan memberikan penafsiran bahwa perkara tersebut menurut hakim tidak terbukti dan melihat unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa, serta bukti-bukti yang diarahkan kepada terdakwa dinilai tidak relevan dan valid.

"Sehingga terdakwa dibebaskan dari segala konsekwensi hukum. Namun demikian, proses hukum ini belum berhenti karena masih ada upaya upaya hukum lain yang sangat bisa dilakukan keluarga korban dengan mengajukan kasasi," pungkas Edi.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tok! Heru Hanindyo,...
Tok! Heru Hanindyo, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
Sidang Kasus Suap Vonis...
Sidang Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Tepis Keterangan Hakim Erintuah
MA Mutasi 199 Hakim...
MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta
Sidang Suap Vonis Bebas...
Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Agung Soesilo Jadi Saksi
Kejagung: Djuyamto Sempat...
Kejagung: Djuyamto Sempat Titip Tas Berisi HP dan Uang Dolar ke Satpam Pengadilan
3 Hakim yang Periksa...
3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi Minyak Goreng Akui Terima Suap
Lemkapi Minta Tak Ada...
Lemkapi Minta Tak Ada Fitnah pada 3 Anggota Polisi di Way Kanan yang Tewas Ditembak
Pakar Hukum Dukung Kejari...
Pakar Hukum Dukung Kejari Ketapang Ajukan Kasasi Vonis Bebas WN China Pencuri 774 Kg Emas
Guru Supriyani Divonis...
Guru Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru, Terbukti Tak Aniaya Siswa Anak Polisi
Rekomendasi
Apple Kembangkan Chip...
Apple Kembangkan Chip untuk Kacamata Pintar
Nanolite dan Pikolite...
Nanolite dan Pikolite Gelar Yearly Menjelajah Lebih Luas
Komitmen pada Lingkungan,...
Komitmen pada Lingkungan, Danamon Raih Penghargaan
Berita Terkini
Menkes Tegaskan Indonesia...
Menkes Tegaskan Indonesia Bukan Kelinci Percobaan Vaksin TBC
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Jelang Muktamar X PPP,...
Jelang Muktamar X PPP, Kader Tolak Calon Ketua Umum dari Luar Partai
Wacana Barak Militer...
Wacana Barak Militer Jadi Program Nasional, Sosiolog: Mencerminkan Krisis Sistem Pendidikan
Dewan Pakar Pemuda Katolik:...
Dewan Pakar Pemuda Katolik: Paus Leo XIV Jembatan Nilai Universal dalam Geopolitik yang Memanas
Dukung Kebijakan Bahlil,...
Dukung Kebijakan Bahlil, Abdul Rahman Farisi Soroti Hilirisasi dan Kedaulatan SDA
Infografis
25 Drone Kamikaze yang...
25 Drone Kamikaze yang Dioperasikan India Ditembak Jatuh Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved