Lemkapi Hormati Putusan Hakim yang Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI
Senin, 21 Maret 2022 - 15:32 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, menghormati putusan hakim yang memvonis bebas dua polisi penembak laskar FPI. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis bebas dua anggota Polri terkait penembakan Laskar FPI.
"Kami menghormati putusan hakim PN Jaksel yang sudah memberikan vonis lepas dari tuntutan jaksa terkait perkara penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, dalam keterangannya Senin (21/3/2022).
Mantan anggota Kompolnas ini menjelaskan, dalam putusannya hakim PN Jaksel memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yasmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembellaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.
Baca juga: Divonis Bebas, 2 Penembak Laskar FPI Mengaku Terharu
Atas putusan hakim tersebut, kata pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta itu, dengan sendirinya kedua anggota Polri yang didakwa sebelumnya, itu setelah inkrah atau mendapatkan kekuatan hukum, harus direhablitasi nama baiknya dan melepasksn terdakwa dari segala tuntutan. Kemudian menetapkan barang buk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum sebagaimana menjadi putusan hakim.
"Kami menghormati putusan hakim PN Jaksel yang sudah memberikan vonis lepas dari tuntutan jaksa terkait perkara penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, dalam keterangannya Senin (21/3/2022).
Mantan anggota Kompolnas ini menjelaskan, dalam putusannya hakim PN Jaksel memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yasmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembellaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.
Baca juga: Divonis Bebas, 2 Penembak Laskar FPI Mengaku Terharu
Atas putusan hakim tersebut, kata pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta itu, dengan sendirinya kedua anggota Polri yang didakwa sebelumnya, itu setelah inkrah atau mendapatkan kekuatan hukum, harus direhablitasi nama baiknya dan melepasksn terdakwa dari segala tuntutan. Kemudian menetapkan barang buk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum sebagaimana menjadi putusan hakim.
Lihat Juga :