Lemkapi Hormati Putusan Hakim yang Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

Senin, 21 Maret 2022 - 15:32 WIB
loading...
Lemkapi Hormati Putusan...
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, menghormati putusan hakim yang memvonis bebas dua polisi penembak laskar FPI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis bebas dua anggota Polri terkait penembakan Laskar FPI.

"Kami menghormati putusan hakim PN Jaksel yang sudah memberikan vonis lepas dari tuntutan jaksa terkait perkara penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, dalam keterangannya Senin (21/3/2022).

Mantan anggota Kompolnas ini menjelaskan, dalam putusannya hakim PN Jaksel memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yasmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembellaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.

Baca juga: Divonis Bebas, 2 Penembak Laskar FPI Mengaku Terharu

Atas putusan hakim tersebut, kata pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta itu, dengan sendirinya kedua anggota Polri yang didakwa sebelumnya, itu setelah inkrah atau mendapatkan kekuatan hukum, harus direhablitasi nama baiknya dan melepasksn terdakwa dari segala tuntutan. Kemudian menetapkan barang buk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum sebagaimana menjadi putusan hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
Soal Berkas Perkara...
Soal Berkas Perkara Roy Suryo, Pakar Hukum Yakin Kejaksaan Bakal Nyatakan P21
Kader PPP Berbagai Wilayah...
Kader PPP Berbagai Wilayah Gugat Taj Yasin dan Agus Suparmanto di PN Jaksel
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Rekomendasi
AS Hendak Kerahkan Senjata...
AS Hendak Kerahkan Senjata Nuklir ke Lebih Banyak Negara NATO, Bisa Bikin Rusia Murka
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Local Pride, Ini 8 Tim...
Local Pride, Ini 8 Tim Piala Dunia 2026 yang Pakai Skuad Full Kelahiran Negaranya Sendiri
Berita Terkini
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved