Lemkapi Hormati Putusan Hakim yang Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

Senin, 21 Maret 2022 - 15:32 WIB
loading...
Lemkapi Hormati Putusan...
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, menghormati putusan hakim yang memvonis bebas dua polisi penembak laskar FPI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis bebas dua anggota Polri terkait penembakan Laskar FPI.

"Kami menghormati putusan hakim PN Jaksel yang sudah memberikan vonis lepas dari tuntutan jaksa terkait perkara penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, dalam keterangannya Senin (21/3/2022).

Mantan anggota Kompolnas ini menjelaskan, dalam putusannya hakim PN Jaksel memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yasmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembellaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.

Baca juga: Divonis Bebas, 2 Penembak Laskar FPI Mengaku Terharu

Atas putusan hakim tersebut, kata pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta itu, dengan sendirinya kedua anggota Polri yang didakwa sebelumnya, itu setelah inkrah atau mendapatkan kekuatan hukum, harus direhablitasi nama baiknya dan melepasksn terdakwa dari segala tuntutan. Kemudian menetapkan barang buk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum sebagaimana menjadi putusan hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan Praperadilan...
Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid II Dibacakan 20 Juli
Roy Suryo Klaim Tak...
Roy Suryo Klaim Tak Rusak Dokumen Ijazah Jokowi: Sampai Sekarang Masih Bisa Diakses Publik
Kejaksaan: Roy Suryo...
Kejaksaan: Roy Suryo Salah Alamat Minta Kejari Jaksel Batalkan Penetapan Tersangkanya
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan ke-2 Hari Ini, Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Rekomendasi
Memanas, Iran Ancam...
Memanas, Iran Ancam Minta Houthi Blokir Selat Bab al-Mandeb, Perdagangan Global Kian Tercekik
Dari Medan hingga Jakarta,...
Dari Medan hingga Jakarta, Keseruan Nobar Piala Dunia 2026 Bersama BRI Satukan Kita!
Beberapa Personel Militer...
Beberapa Personel Militer Kuwait Terluka dalam Serangan Iran
Berita Terkini
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan...
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Don Ritto-Febrie Adriansyah: Satu Kampung
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved