Kasus Tembak Mati Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional, Komnas HAM: Tak Akan Berhasil

Minggu, 24 Januari 2021 - 19:36 WIB
loading...
Kasus Tembak Mati Laskar...
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pesimitis rencana sejumlah pihak membawa kasus penembakan laskar FPI ke Mahkamah Internasional bakal membuahkan hasil. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komnas HAM menghargai setiap upaya hukum atas kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi. Setiap orang berhak memperjuangkan penyelesaian kasus ini, termasuk rencana untuk membawanya pengadilan internasional.

Baca Juga: Diklaim Mudah Habisi Jet F-35 AS Jika Duel, Ini 5 Fitur Canggih Su-57 Rusia

Meskipun begitu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan perlu ada penjelasan kepada masyarakat agar memahami substansi isu dan prosedur/mekanisme pengaduan ke International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Internasional di Denhaag, Belanda.

“Pasal 1 Statuta Roma paling tidak mengandung dua unsur penting yakni Mahkamah Internasional dibentuk untuk melaksanakan jurisdiksinya pada kasus kejahatan paling serius (the most serious crimes),” katanya, Minggu (24/1/2021).

(Baca: Soal Pengadilan HAM Kasus Tembak Mati Laskar FPI, Ini Kata Komnas HAM)

Kejahatan paling serius yang dimaksud dalam bidang HAM adalah pada kasus kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) serta kejahatan perang dan agresi.
Baca Juga: Mencegah Munculnya Zona Merah, Melalui Kelurahan Siaga

Taufan menuturkan, Mahkamah Internasional dibangun sebagai komplementari atau melengkapi sistem hukum domestik negara-negara anggota Statuta Roma. “Jadi, Mahkamah Internasional baru akan bekerja bilamana negara anggota Statuta Roma mengalami kondisi unable dan unwilling,” ungkapnya.
Baca Juga: Fadli Zon Bertemu Fadli Zon di Lokasi Banjir Bandang Gunung Mas

Unable artinya dianggap tidak mampu. Sesuai Pasal 17 ayat 3 Statuta Roma yaitu apabila terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional, secara menyeluruh ataupun sebagian sehingga negara tersebut tidak mampu menghadirkan tertuduh atau bukti dan kesaksian yang dianggap perlu untuk menjalankan proses hukum. Unwilling berarti tidak bersungguh-sungguh sebagaimna Pasal 17 ayat 2 Statuta Roma.

Baca Juga: Begini Bunda, Cara Daftar BLT Pelajar Sekolah Rp2,2 Juta

“Jadi, sesuai prinsip primacy, kasus pelanggaran HAM berat mesti melalui proses pengadilan nasional terlebih dahulu. Mahkamah Internasional tidak bisa mengadili kasus tersebut bila peradilan nasional masih atau telah berjalan/bekerja. Sebab Mahkamah Internasional tidak dirancang untuk menggantikan peradilan nasional. Mahkamah Internasional hanya akan bertindak sebagai jaring pengaman, apabila sistem peradilan nasional collapsed atau secara politis terjadi konpromi dengan kejahatan-kejahatan tersebut sehingga tidak bisa dipercaya sama sekali,” tukasnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penambahan Kewenangan...
Penambahan Kewenangan Jaksa di RUU Kejaksaan Berpotensi Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM dan...
Pelanggaran HAM dan Kehidupan Tragis Perempuan Korea Utara
Rekomendasi Komnas HAM...
Rekomendasi Komnas HAM terkait Mantan Pemain Sirkus OCI: Tuntutan Diselesaikan secara Hukum
Komnas HAM Anggap Teror...
Komnas HAM Anggap Teror Kepala Babi-Bangkai Tikus ke Tempo Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Polisi Didorong Transparan
ICC Tangkap Duterte,...
ICC Tangkap Duterte, Pakar: Permasalahan Anggota ASEAN Harus Diselesaikan di Kawasan
Komnas HAM Sebut RUU...
Komnas HAM Sebut RUU TNI Tak Diawali dengan Evaluasi Komprehensif UU No 34/2004
Mendes Yandri Susanto...
Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Komnas HAM Buntut PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa
Masyarakat Sipil Banten...
Masyarakat Sipil Banten Adukan Agung Sedayu Group dan Pemerintah ke Komnas HAM
Tangis Pilu Agustiani...
Tangis Pilu Agustiani Tio Pecah Ceritakan Penyakitnya hingga Dicekal KPK ke Luar Negeri untuk Berobat
Rekomendasi
Cara Masuk Opsi Pengembang...
Cara Masuk Opsi Pengembang di HP vivo, Gampang Banget!
Sulawesi Utara Masuk...
Sulawesi Utara Masuk Target Pemenangan Partai Perindo di Pemilu 2029
Sandiaga Uno Ciptakan...
Sandiaga Uno Ciptakan Kesetaraan Kerja Difabel lewat Digital Marketing
Berita Terkini
Halaqah Ulama dan Kader...
Halaqah Ulama dan Kader PPP Sepakat Muktamar Pilih Ketum Baru
1 jam yang lalu
Prabowo Gelar Rapat...
Prabowo Gelar Rapat Perluasan Cakupan Makan Bergizi Gratis
2 jam yang lalu
Hari Kebebasan Pers...
Hari Kebebasan Pers Sedunia, IJTI Serukan Perlindungan Jurnalis dan Kedaulatan Informasi
3 jam yang lalu
Mutasi 7 Perwira Tinggi...
Mutasi 7 Perwira Tinggi Dibatalkan, Hendardi: TNI Tidak Boleh Menjadi Alat Politik Kekuasaan
4 jam yang lalu
Kemenag Jembatani Mahasiswa...
Kemenag Jembatani Mahasiswa PTKI Masuk Dunia Kerja
4 jam yang lalu
BAKN DPR Dukung Program...
BAKN DPR Dukung Program Tanam Sejuta Pohon
4 jam yang lalu
Infografis
Polisi Tembak Mati 6...
Polisi Tembak Mati 6 Orang Diduga Kelompok Pendukung FPI
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved