Hukuman Habib Rizieq Dipangkas 2 Tahun, Kuasa Hukum Persiapkan PK

Senin, 15 November 2021 - 22:37 WIB
loading...
Hukuman Habib Rizieq...
Tim penasihat hukum langsung menyiapkan langkah-langkah usai MA mengurangi vonis hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun menjadi 2 tahun. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Tim penasihat hukum langsung menyiapkan langkah-langkah usai Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dari 4 tahun menjadi 2 tahun. MA menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq dalam kasus pemalsuan hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, terlalu berat.

"Tim advokasi Habib Rizieq Shihab akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI," ujar salah satu tim penasihat hukum Habib Rizieq Azis Yanuar, dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

Pengajuan PK itu dilakukan karena Azis merasa Habib Rizieq dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari. Sebab hanya kasus prokes dan itupun hanya ucapan 'baik-baik saja'. Apalagi dalam pertimbangan Majelis Hakim Kasasi mengakui bahwa dalam kasus RS UMMI tidak ada keonaran, kecuali hanya ramai di media massa saja. Majelis Hakim Kasasi juga menilai bahwa kasus RS UMMI hanya rangkaian kasus prokes Covid-19.

Baca juga: Pilpres 2024, PDIP Beri Sinyal Tak Akan Lepaskan Ganjar Diambil Golkar

"Dengan pengakuan tersebut semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya IB-HRS dibebaskan," ujar dia.

Tim pensahet hukum juga akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 1 Tahun 1946, karena sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian. "Sering dijadikan sebagai alat politik untuk jerat orang yang tidak disukai rezim, sehingga IB-HRS menjadi salah satu korbannya," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Rekomendasi
Penguatan IHSG Tak Terbendung...
Penguatan IHSG Tak Terbendung Sentuh 6.175, Diwarnai Lompatan 363 Saham
Microdrama A Vengeful...
Microdrama A Vengeful Affair tentang Toxic Relationship, Tayang di V+Short
Dimas Aditya Syok Temui...
Dimas Aditya Syok Temui Langsung Orang Dipasung saat Syuting Juminten Edan
Berita Terkini
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Pelimpahan Berkas Perkara...
Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Prabowo: Mencuri Uang...
Prabowo: Mencuri Uang Rakyat, Saya Tidak Toleransi
PKS Ajak Gema Keadilan...
PKS Ajak Gema Keadilan Jadi Inkubator Pemimpin Muda
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved