Hukuman Habib Rizieq Dipangkas 2 Tahun, Kuasa Hukum Persiapkan PK

Senin, 15 November 2021 - 22:37 WIB
loading...
Hukuman Habib Rizieq...
Tim penasihat hukum langsung menyiapkan langkah-langkah usai MA mengurangi vonis hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun menjadi 2 tahun. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Tim penasihat hukum langsung menyiapkan langkah-langkah usai Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dari 4 tahun menjadi 2 tahun. MA menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq dalam kasus pemalsuan hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, terlalu berat.

"Tim advokasi Habib Rizieq Shihab akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI," ujar salah satu tim penasihat hukum Habib Rizieq Azis Yanuar, dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

Pengajuan PK itu dilakukan karena Azis merasa Habib Rizieq dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari. Sebab hanya kasus prokes dan itupun hanya ucapan 'baik-baik saja'. Apalagi dalam pertimbangan Majelis Hakim Kasasi mengakui bahwa dalam kasus RS UMMI tidak ada keonaran, kecuali hanya ramai di media massa saja. Majelis Hakim Kasasi juga menilai bahwa kasus RS UMMI hanya rangkaian kasus prokes Covid-19.

Baca juga: Pilpres 2024, PDIP Beri Sinyal Tak Akan Lepaskan Ganjar Diambil Golkar

"Dengan pengakuan tersebut semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya IB-HRS dibebaskan," ujar dia.

Tim pensahet hukum juga akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 1 Tahun 1946, karena sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian. "Sering dijadikan sebagai alat politik untuk jerat orang yang tidak disukai rezim, sehingga IB-HRS menjadi salah satu korbannya," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Habib Rizieq Hadiri...
Habib Rizieq Hadiri Reuni Akbar 212 di Monas
Rekomendasi
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Spanyol Ngamuk, Sikat...
Spanyol Ngamuk, Sikat Arab Saudi 3-0 di Babak Pertama
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved