Dugaan Korupsi PT DI, KPK Panggil Mantan Sekretaris Kemensetneg

Selasa, 26 Januari 2021 - 13:48 WIB
KPK memanggil mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah, terkait kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil mantan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Taufik Sukasah, terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017.

(Baca juga: N219, Simbol Optimisme Kemandirian Dirgantara Indonesia)

Taufik akan diperiksa sebagai saksi Direktur Aerostructure PT DI periode 2007- 2010, Direktur Aircraft Integration PT DI (2010-2012), serta Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI (2012-2017), Budiman Saleh.

(Baca juga: Dalami Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Panggil Pensiunan TNI)

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budiman Saleh)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).



Selain Taufik, penyidik juga memanggil Piping Supriatna selaku Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg dan Indra Iskandar selaku mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg. Keduanya juga akan diperiksa untuk Budiman Saleh.

(Baca juga: Telisik Korupsi PT DI, KPK Panggil 2 Komisaris PT Dirgantara Indonesia)

Diketahui, KPK telah menetapkan Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia. Budiman Saleh diduga terlibat korupsi ketika menjabat di PT Dirgantara Indonesia sebagai Direktur Aerostructure (2007- 2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).

Budiman Saleh diduga terlibat korupsi karena menerima kuasa dari tersangka mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso, untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More