Telisik Korupsi PT DI, KPK Panggil 2 Komisaris PT Dirgantara Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua Komisaris PT Dirgantara Indonesia (Persero) terkait dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI tahun 2007-2017.
Keduanya yakni Slamet Soedarsono sebagai Komisaris PT DI tahun 2018 hingga sekarang dan Isfan Fajar Satryo sebagai Komisaris Independen PT DI tahun 2018 hingga sekarang. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Direktur Utama nonaktif PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budiman Saleh)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020). ( )
Selain dua Komisaris PT DI, KPK juga memanggil dua orang pensiunan TNI. Mereka adalah Tisna Komara dan Abdul Ghofur. Keduanya juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia. Budiman Saleh diduga terlibat korupsi ketika menjabat di PT Dirgantara Indonesia sebagai Direktur Aerostructure (2007-2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).
Budiman Saleh diduga terlibat korupsi karena menerima kuasa dari tersangka mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso, untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Selain itu, Budiman Saleh juga disebut turut memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan. Padahal, Budiman Saleh mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran. ( )
Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara pada PT DI senilai Rp202.196.497.761 dan USD8.650.945. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar.
Sejauh ini, dari hasil penyidikan KPK, tersangka Budiman Saleh diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000.
Atas perbuatannya, Budiman Saleh diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Keduanya yakni Slamet Soedarsono sebagai Komisaris PT DI tahun 2018 hingga sekarang dan Isfan Fajar Satryo sebagai Komisaris Independen PT DI tahun 2018 hingga sekarang. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Direktur Utama nonaktif PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budiman Saleh)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020). ( )
Selain dua Komisaris PT DI, KPK juga memanggil dua orang pensiunan TNI. Mereka adalah Tisna Komara dan Abdul Ghofur. Keduanya juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia. Budiman Saleh diduga terlibat korupsi ketika menjabat di PT Dirgantara Indonesia sebagai Direktur Aerostructure (2007-2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).
Budiman Saleh diduga terlibat korupsi karena menerima kuasa dari tersangka mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso, untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Selain itu, Budiman Saleh juga disebut turut memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan. Padahal, Budiman Saleh mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran. ( )
Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara pada PT DI senilai Rp202.196.497.761 dan USD8.650.945. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar.
Sejauh ini, dari hasil penyidikan KPK, tersangka Budiman Saleh diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000.
Atas perbuatannya, Budiman Saleh diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(abd)