KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi di Amarta Karya

Senin, 29 April 2024 - 06:33 WIB
loading...
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi di Amarta Karya
KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya (Persero). Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan atas penetapan tersangka sebelumnya.

"Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip, Senin (29/4/2024).

Terkait siapa dua orang dimaksud, Ali belum menjelaskan lebih detail. Menurutnya, sesuai aturan main di KPK, identitas serta kontruksi perkara akan disampaikan berbarengan dengan penahanan tersangka.



"Proses penyidikannya sedang berjalan, nanti kami akan umumkan siapa saja mereka setelah proses penyidikan selesai," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka baru yang dimaksud adalah Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan eks Direktur Keuangannya, Trisna Sutisna sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018 sampai 2020.

Diduga, ada sekira 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh keduanya. Di mana, sejumlah proyek tersebut di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur.

Kemudian, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta (UNJ). Selanjutnya, pembangunan laboratorium bio safety level tiga di Universitas Padjajajran (Unpad).

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekira Rp46 miliar. KPK saat ini masih terus menelusuri aliran uang ke pihak-pihak lainnya. Diduga, banyak pihak yang kecipratan dana haram proyek tersebut.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2382 seconds (0.1#10.140)