Dalami Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Panggil Pensiunan TNI

Jum'at, 18 Desember 2020 - 10:31 WIB
loading...
Dalami Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Panggil Pensiunan TNI
Dalami kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK panggil pensiunan TNI. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017. Ketiganya akan diperiksa di Polrestabes Bandung sebagai saksi untuk tersangka eks Dirut PT PAL Budiman Saleh.

Ketiganya yakni Hari Yuwono, Tjuk Agus Minahasa, dan Yadi Husyadi dengan jabatan sebagai pensiunan. Setelah ditelusuri, Tjuk Agus dan Yadi merupakan pensiunan TNI.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budiman Saleh)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).

Diketahui, KPK telah menetapkan eks Dirut PT PAL Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia . Budiman Saleh diduga terlibat korupsi ketika menjabat di PT Dirgantara Indonesia sebagai Direktur Aerostructure (2007- 2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).

Budiman Saleh diduga terlibat korupsi karena menerima kuasa dari tersangka mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso, untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

( ).

Selain itu, Budiman Saleh juga disebut turut memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan. Padahal, Budiman Saleh mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara pada PT Dirgantara Indonesia (Persero) senilai Rp202.196.497.761 dan 8.650.945 dolar AS. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar.

( ).

Sejauh ini, dari hasil penyidikan KPK, tersangka Budiman Saleh diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1506 seconds (0.1#10.140)