Maklumat Kapolri dan Tertib Perundang-undangan

Jum'at, 08 Januari 2021 - 07:10 WIB
Adanya kejelasan letak kedudukannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan adalah dalam rangka kemudahan pengujian atas keabsahan (validitas). Dalam konsep negara hukum demokratis, setiap pembentukan peraturan-peraturan, baik di tingkat pusat maupun daerah harus dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya kepada rakyat. Hal ini juga berkonsekuensi pada mekanisme pengujiannya validitas norma di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang harus jelas jenis dan hierarkinya. Pada posisi inilah pengujian maklumat menjadi dipertanyakan.

Keberadaan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan juga berakibat terhadap materi muatan karena setiap jenis peraturan perundang-undangan mempunyai materi muatan tersendiri yang biasanya didasarkan pada peraturan perundang-undangan di atasnya. Sehingga materi yang menurut ketentuannya harus diatur dengan undang-undang itu tidak dapat dan tidak dibenarkan diatur dengan jenis atau bentuk peraturan lain, misalnya dengan PP, atau Keputusan Presiden, begitu juga sebaliknya.

Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan materi muatan undang-undang berisi: 1) pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD NRI Tahun 1945; 2) perintah suatu undang-undang; 3) pengesahan perjanjian internasional; 4) tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; 5) pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Atas hal inilah materi muatan undang-undanglah yang lebih tepat mengatur larangan, perintah, melahirkan norma baru bahkan dapat menetapkan pembatasan untuk menjamin serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain yang saat ini tercermin pada isi maklumat Kapolri.

Oleh karena maklumat bermasalah secara asas, jenis, hierarki dan materi muatan, maka maklumat tentu tidak memenuhi tertib pembentukan peraturan perundang-undangan dan saat ini mekanisme pembentukannya tidak diatur dalam undang-undang. Berdasarkan hal itulah dapat dikatakan maklumat Kapolri cacat secara formil dan materiil. Sehingga perlu ada koreksi dan meninjau ulang wadah hukum yang digunakan jika pilihan pengaturan itu masih dikehendaki. Di saat yang sama lembaga negara perlu menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga tertib peraturan perundang-undangan agar ada kepastian hukum.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More