BPK Periksa SYL di Kantor KPK terkait Permintaan Uang Rp12 Miliar oleh Auditor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan pelanggaran kode etik pegawainya. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Diketahui, dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya disebut ada permintaan Rp12 miliar dari auditor BPK ke Kementan. Permintaan itu disebutkan agar Kementan mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan pemeriksaan SYL ini dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Hari ini (17/5), berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/5/2024).
"Saksi yang diperiksa adalah Terdakwa Syahrul Yasin Limpo," sambungnya.
Selain SYL, BPK juga lebih dulu memeriksa dua anak buah SYL, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
"Kemarin (16/5) juga telah diperiksa saksi yakni Terdakwa Kasdi dan M.Hatta," katanya.
Perlu diketahui, permintaan Rp12 miliar disebut Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto saat menjadi saksi di sidang SYL.
Ia menyatakan ada permintaan Rp12 miliar dari auditor BPK agar Kementan mendapat predikat WTP. Namun, Hermanto menyebutkan pihaknya hanya memberikan Rp5 miliar.
Diketahui, dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya disebut ada permintaan Rp12 miliar dari auditor BPK ke Kementan. Permintaan itu disebutkan agar Kementan mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Baca Juga
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan pemeriksaan SYL ini dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Hari ini (17/5), berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/5/2024).
"Saksi yang diperiksa adalah Terdakwa Syahrul Yasin Limpo," sambungnya.
Selain SYL, BPK juga lebih dulu memeriksa dua anak buah SYL, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
"Kemarin (16/5) juga telah diperiksa saksi yakni Terdakwa Kasdi dan M.Hatta," katanya.
Perlu diketahui, permintaan Rp12 miliar disebut Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto saat menjadi saksi di sidang SYL.
Ia menyatakan ada permintaan Rp12 miliar dari auditor BPK agar Kementan mendapat predikat WTP. Namun, Hermanto menyebutkan pihaknya hanya memberikan Rp5 miliar.
(kri)