BPK Periksa SYL di Kantor KPK terkait Permintaan Uang Rp12 Miliar oleh Auditor

Jum'at, 17 Mei 2024 - 14:11 WIB
loading...
BPK Periksa SYL di Kantor...
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan pelanggaran kode etik pegawainya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan pelanggaran kode etik pegawainya. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Diketahui, dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya disebut ada permintaan Rp12 miliar dari auditor BPK ke Kementan. Permintaan itu disebutkan agar Kementan mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).



Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan pemeriksaan SYL ini dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Hari ini (17/5), berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/5/2024).

"Saksi yang diperiksa adalah Terdakwa Syahrul Yasin Limpo," sambungnya.

Selain SYL, BPK juga lebih dulu memeriksa dua anak buah SYL, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

"Kemarin (16/5) juga telah diperiksa saksi yakni Terdakwa Kasdi dan M.Hatta," katanya.

Perlu diketahui, permintaan Rp12 miliar disebut Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto saat menjadi saksi di sidang SYL.



Ia menyatakan ada permintaan Rp12 miliar dari auditor BPK agar Kementan mendapat predikat WTP. Namun, Hermanto menyebutkan pihaknya hanya memberikan Rp5 miliar.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1345 seconds (0.1#10.140)