Indonesia Halal Watch Gugat Kepala BPJPH ke PN Jakarta Pusat
Kamis, 14 Mei 2020 - 20:31 WIB
"Kami telah memperingatkanya juga berkali-kali, baik melalui surat resmi maupun melalui berbagai forum diskusi dan seminar, karena kami sering menjadi narasumber bersama dengan Bapak Sukoso sebagai Kepala BPJPH pada berbagai forum Diskusi dan Seminar. Tapi Surat-dan teguran kami sebagai masyarakat tidak pernah ditanggapi apalagi di indahkan," tuturnya. (Baca juga: Potensi Industri Halal Menjanjikan )
Dia menjelaskan, puncak dari kesalahan fatal yang dilakukan oleh Sukoso sebagai Kepala BPJPH adalah dengan meresmikan PT Sucofindo dan Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanudin sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melalui kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sesuai yang diberitakan media online dengan judul
Menurut Ikhsan, perbuatan BPJPH yang melakukan peresmian PT Sucofindo dan Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanudin sebagai LPH tanpa melibatkan dan tanpa bekerja sama dengan MUI sebagaimana yang telah diamanati UU JPH dan Peraturan Pelaksananya merupakan perbuatan yang bertentangan dan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat, khususnya dunia usaha.
"Karena hasil pemeriksaan produk yang dilakukan oleh LPH PT Sucopindo dan LPH Unhas berpotensi cacat hukum, oleh karena tidak sesuai Undang-Undang," katanya.
BPJPH sebagai suatu lembaga yang merupakan stakeholder dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, kata dia, seharusnya mengetahui juga memahami keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan Sistem Jaminan Halal.
Dia menjelaskan, puncak dari kesalahan fatal yang dilakukan oleh Sukoso sebagai Kepala BPJPH adalah dengan meresmikan PT Sucofindo dan Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanudin sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melalui kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sesuai yang diberitakan media online dengan judul
Menurut Ikhsan, perbuatan BPJPH yang melakukan peresmian PT Sucofindo dan Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanudin sebagai LPH tanpa melibatkan dan tanpa bekerja sama dengan MUI sebagaimana yang telah diamanati UU JPH dan Peraturan Pelaksananya merupakan perbuatan yang bertentangan dan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat, khususnya dunia usaha.
"Karena hasil pemeriksaan produk yang dilakukan oleh LPH PT Sucopindo dan LPH Unhas berpotensi cacat hukum, oleh karena tidak sesuai Undang-Undang," katanya.
BPJPH sebagai suatu lembaga yang merupakan stakeholder dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, kata dia, seharusnya mengetahui juga memahami keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan Sistem Jaminan Halal.
Lihat Juga :