Indonesia Halal Watch Gugat Kepala BPJPH ke PN Jakarta Pusat
Kamis, 14 Mei 2020 - 20:31 WIB
Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch (IHW) menggugat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch (IHW) menggugat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah hukum itu ditempuh karena BPJPH di bawah kepemimpinan Sukoso dinilai telah melakukan perbuatan dan menabrak UU JPH, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (PP No 31 Tahun 2019) dan turunannya yang seharusnya dijadikan acuan dalam melaksanakan Sistem Jaminan Halal.
"Gugatan tersebut telah terdaftar sesuai Perkara Nomor:184/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada hari ini tanggal 14 Mei 2020 disidangkan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (14/10/202).
Ikhsan menjelaskan Indonesia Halal Watch terpaksa melakukan langkah hukum tersebut terhadap BPJPH yang dinilai telah melakukan pelanggaran dan menabrak undang-Undang berulang kali.
Langkah hukum itu ditempuh karena BPJPH di bawah kepemimpinan Sukoso dinilai telah melakukan perbuatan dan menabrak UU JPH, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (PP No 31 Tahun 2019) dan turunannya yang seharusnya dijadikan acuan dalam melaksanakan Sistem Jaminan Halal.
"Gugatan tersebut telah terdaftar sesuai Perkara Nomor:184/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada hari ini tanggal 14 Mei 2020 disidangkan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (14/10/202).
Ikhsan menjelaskan Indonesia Halal Watch terpaksa melakukan langkah hukum tersebut terhadap BPJPH yang dinilai telah melakukan pelanggaran dan menabrak undang-Undang berulang kali.
Lihat Juga :