Refleksi Akhir 2020, Depinas SOKSI Dorong Perkuat Sinergi Tangani Covid-19

Kamis, 31 Desember 2020 - 23:09 WIB
Depinas SOKSI mengajak pihak terkait, khususnya pemerintah untuk memberi perhatian khusus untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang hingga kini masih menjadi tulang punggung dan penggerak perekonomian nasional.

Saat ini diketahui, jumlah UMKM di Indonesia telah mencapai 64,1 Juta unit usaha dan berkontribusi pada jumlah tenaga kerja di sektor UMKM sebesar 116,9 Juta (97%).

"Pemerintah harus juga menyeimbangkan antara penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan kegiatan ekonomi di berbagai sektor, sehingga dengan keseimbangan ini diharapkan dapat menjaga dua kepentingan nasional sekaligus yaitu ketahanan ekonomi dan kesehatan," kata Ahmadi.

Dalam refeksi akhir tahun 2020, Depinas SOKSI menegaskan UU Cipta Kerja merupakan terobosan hukum formil dan materiil, dan merupakan upaya negara dalam merespons krisis perekonomian global yang sudah terjadi sebelum adanya pandemi COVID-19.

"Dimana pertumbuhan ekonomi semakin menurun tajam hingga minus ketika COVID-19 menjadi pandemi global," tandasnya.

Menurut dia, UU Cipta Kerja merupakan sikap keberanian politik antara pemerintah dan DPR dalam menyelaraskan aturan-aturan yang selama ini selalu bertabrakan. Maka dari itu Depinas SOKSI meminta pihak terkait mulai merumuskan adanya Omnibus Law di segala sektor yang diperlukan.

Depinas SOKSI memperkirakan UU Cipta Kerja akan menguntungkan semua pihak. Baik itu investor, pemerintah, dan masyarakat. Misalnya, terkait pajak deviden nol persen.

"Dengan adanya aturan deviden bebas pajak terkandung dalam undang-undang sapu jagat itu, investor diyakini akan menginvestasikan uangnya ke Indonesia. Dengan adanya investasi yang bergairah, masyarakat pun akan diuntungkan dengan adanya lapangan kerja yang luas," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More