DKPP Jatuhkan Saksi Peringatan terhadap Ketua dan Komisioner KPU atas Kebocoran DPT

Rabu, 15 Mei 2024 - 14:43 WIB
loading...
DKPP Jatuhkan Saksi...
DKPP menjatuhkan saksi peringatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dan seluruh komisioner atas kebocoran data DPT. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan saksi peringatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan seluruh komisioner atas kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pelanggaran kode etik atas peristiwa kebocoran data yang diretas oleh anonim Jimbo itu diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz. Masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024.

Dalam bukti pengaduan itu, Rico menyebut, dia membaca pemberitaan di media online kalau DPT Pemilu 2024 telah diretas.

"Pada tanggal yang sama 29 November 2023 saya juga membaca media online lainnya yaitu Kompas.com dengan judul 'Menkominfo Data KPU yang Bocor adalah Data DPT Pemilu 2024, Berikut Pernyataan Menkominfo". Yang pada intinya Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan data yang bocor di situs resmi KPU merupakan Daftar Pemilih Tetap,"tulis Rico.

Atas kejadian peretasan itu, dia menegaskan kalau KPU sebagai pengendali data wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah. Hal tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dia juga menyebut KPU wajib memberitahukan kepada masyarakat mengapa data pribadi itu bisa bocor. "Pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh pengendalian data pribadi, ayat (3) dalam hal tertentu pengendali data pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat atas kegagalan perlindungan data pribadi," jelasnya.



Menurutnya, atas peristiwa itu para Teradu diduga kuat melanggar prinsip akuntabel. Sebab hal tersebut telah diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf D, serta prinsip profesional yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf F, peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2065 seconds (0.1#10.140)