DKPP Jatuhkan Saksi Peringatan terhadap Ketua dan Komisioner KPU atas Kebocoran DPT
Rabu, 15 Mei 2024 - 14:43 WIB
loading...
DKPP menjatuhkan saksi peringatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dan seluruh komisioner atas kebocoran data DPT. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan saksi peringatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan seluruh komisioner atas kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pelanggaran kode etik atas peristiwa kebocoran data yang diretas oleh anonim Jimbo itu diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz. Masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024.Baca juga: Dilaporkan ke DKPP Atas Kasus Peretasan Jimbo, KPU Berdalih Dalil Pengadu Tidak Berdasar
Dalam bukti pengaduan itu, Rico menyebut, dia membaca pemberitaan di media online kalau DPT Pemilu 2024 telah diretas.
"Pada tanggal yang sama 29 November 2023 saya juga membaca media online lainnya yaitu Kompas.com dengan judul 'Menkominfo Data KPU yang Bocor adalah Data DPT Pemilu 2024, Berikut Pernyataan Menkominfo". Yang pada intinya Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan data yang bocor di situs resmi KPU merupakan Daftar Pemilih Tetap,"tulis Rico.
Atas kejadian peretasan itu, dia menegaskan kalau KPU sebagai pengendali data wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah. Hal tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz. Masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024.Baca juga: Dilaporkan ke DKPP Atas Kasus Peretasan Jimbo, KPU Berdalih Dalil Pengadu Tidak Berdasar
Dalam bukti pengaduan itu, Rico menyebut, dia membaca pemberitaan di media online kalau DPT Pemilu 2024 telah diretas.
"Pada tanggal yang sama 29 November 2023 saya juga membaca media online lainnya yaitu Kompas.com dengan judul 'Menkominfo Data KPU yang Bocor adalah Data DPT Pemilu 2024, Berikut Pernyataan Menkominfo". Yang pada intinya Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan data yang bocor di situs resmi KPU merupakan Daftar Pemilih Tetap,"tulis Rico.
Atas kejadian peretasan itu, dia menegaskan kalau KPU sebagai pengendali data wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah. Hal tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Lihat Juga :