Dukung Presiden Terpilih, Partai Buruh Tetap Tegas Cabut Omnibus Law

Rabu, 01 Mei 2024 - 16:58 WIB
loading...
Dukung Presiden Terpilih, Partai Buruh Tetap Tegas Cabut Omnibus Law
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan tetap bersikukuh mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Foto: iNews Media/Danan Daya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan tetap bersikukuh mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Namun demikian, pihaknya mendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Partai Buruh dan serikat buruh jelas, Omnibus law harga mati. Khususnya klaster ketenagakerjaan harus dihapus. Andaikan Bapak Prabowo mendengar aspirasi kami, keluarkan Perpu untuk klaster ketenagakerjaan saja dicabut dari Omnibus Law," ujar Said di Lapangan Madya Senayan, Jakarta, Rabu (1/5/2024).



Cara lain yang bisa ditempuh untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh lewat kompleks parlemen. Dia meminta para anggota dewan memperjuangkan hal tersebut karena partainya tak masuk DPR.

"Ya tentu mendukung siapa pun presiden terpilih, tapi sekali lagi yang menjadi isu buruh tetap menjadi prioritas utama dari Partai Buruh untuk diperjuangkan baik karena kita belum masuk parlemen maupun kita minta teman-teman di parlemen memperjuangkan itu," ungkapnya.

Sejauh ini, dia belum memiliki agenda khusus bertemu Prabowo. Dia juga menegaskan kalau isu-isu terkait ketenagakerjaan akan terus disuarakan di pemerintahan Prabowo-Gibran. "Itu pasti karena kita kan partai kelas pekerja," sambungnya.

Dalam perayaan Hari Buruh Internasional, ada dua tuntutan utama yang diserukan yaitu cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan Hostum (hapus out sourcing tolak upah murah).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1356 seconds (0.1#10.140)
pixels