Dua Tokoh Ini Dinilai Tak Terkait Kasus Jual Beli Tanah di Labuan Bajo
Jum'at, 04 Desember 2020 - 11:01 WIB
Hal itu juga diamini oleh Kuasa Hukum H. Adam Djudje, Gabriel Mahal. Dia memastikan, Gories Mere dan Karni Ilyas sama sekali tidak ada kaitannya dengan klaim tanah, H Adam Djudje yang juga diklaim sebagai tanah Pemda itu.
"Sama sekali tidak ada hubungannya dengan, H Adam Djudje, yang mengklaim punya hak milik di tanah Toro Lema Batu Kalo itu. H Adam Djudje, tidak pernah menjual tanah di Toro Lema Batu Kalo itu kepada Pak Gories Mere dan Pak Karni Ilyas,” ucap Gabriel Mahal.
Dia juga mendapat informasi bahwa tanah tersebut dijual oleh para ahli waris, Abdullah Tengku Daeng Malewa, kepada seseorang bernama David.
"Jadi, berdasarkan fakta-fakta itu, saya tidak melihat adanya relevansi pemanggilan, Pak Karni Ilyas dan Pak Gories Mere, sebagai saksi dalam masalah tanah Pemda Mabar yang diduga ada tindak pidana korupsi aset tanah Pemda Mabar tersebut," tegas Gabriel Mahal.
Gabriel Mahal pun memastikan, tidak ada pemeriksaan terhadap Karni Ilyas dan Gories Mere, dalam kapasitasnya sebagai saksi, di Kejati NTT, pada Rabu 2 Desember 2020.
"Tidak ada pemeriksaan, Pak Karni Ilyas dan Pak Gories Mere, sebagai saksi di Kupang pada Rabu ini. Sebagai warga negara yang taat hukum, apapun alasan pemanggilan tersebut, Pak Karni Ilyas dan Pak Gories Mere, tetap penuhi panggilan sebagai saksi tersebut. Tetapi karena suasan Covid-19, apalagi Kupang dinyatakan sebagai zona hitam, beliau-beliau minta untuk diperiksa sebagai saksi di Jakarta, dan hal itu telah disetujui oleh Kejati NTT," pungkas Gabriel Mahal.
"Sama sekali tidak ada hubungannya dengan, H Adam Djudje, yang mengklaim punya hak milik di tanah Toro Lema Batu Kalo itu. H Adam Djudje, tidak pernah menjual tanah di Toro Lema Batu Kalo itu kepada Pak Gories Mere dan Pak Karni Ilyas,” ucap Gabriel Mahal.
Dia juga mendapat informasi bahwa tanah tersebut dijual oleh para ahli waris, Abdullah Tengku Daeng Malewa, kepada seseorang bernama David.
"Jadi, berdasarkan fakta-fakta itu, saya tidak melihat adanya relevansi pemanggilan, Pak Karni Ilyas dan Pak Gories Mere, sebagai saksi dalam masalah tanah Pemda Mabar yang diduga ada tindak pidana korupsi aset tanah Pemda Mabar tersebut," tegas Gabriel Mahal.
Gabriel Mahal pun memastikan, tidak ada pemeriksaan terhadap Karni Ilyas dan Gories Mere, dalam kapasitasnya sebagai saksi, di Kejati NTT, pada Rabu 2 Desember 2020.
"Tidak ada pemeriksaan, Pak Karni Ilyas dan Pak Gories Mere, sebagai saksi di Kupang pada Rabu ini. Sebagai warga negara yang taat hukum, apapun alasan pemanggilan tersebut, Pak Karni Ilyas dan Pak Gories Mere, tetap penuhi panggilan sebagai saksi tersebut. Tetapi karena suasan Covid-19, apalagi Kupang dinyatakan sebagai zona hitam, beliau-beliau minta untuk diperiksa sebagai saksi di Jakarta, dan hal itu telah disetujui oleh Kejati NTT," pungkas Gabriel Mahal.
(maf)
tulis komentar anda