Kapolri: AMMTC Hasilkan Deklarasi Labuan Bajo Kerja Sama Berantas Kejahatan Lintas Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap hasil pertemuan ASEAN Ministerial Meeting On Transnational Crime (AMMTC) +3 ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sigit menyebut, dalam sidang pertemuan yang dilaksanakan mulai 21-22 Agustus telah menghasilkan 16 dokumen, yang di antaranya adalah terdapat empat deklarasi, dimana tiga di antaranya inisiatif dari Pemerintah Indonesia.
"Saya infokan di dalam kegiatan AMMTC ke-17 saat ini kita menghasilkan 16 dokumen berupa 4 deklarasi, dimana 3 merupakan inisiatif dari Indonesia dan 1 merupakan inisiatif dari Kamboja, 1 program kerja terkait penyelundupan manusia, dan 5 pernyataan bersama dan 6 pedoman teknis," ujar Sigit dalam jumpa pers penutupan AMMTC di Ballroom Hotel Meruorah, Labuan Bajo, NTT, Selasa (22/8/2023).
Menurut Sigit, hasil kesepakatan delegasi AMMTC +3 itu terkait dengan penguatan kerja sama pemberantasan kejahatan lintas negara dengan semakin efektif dan adaptif.
"Tentunya pesan yang ingin kami sampaikan dalam pertemuan kali ini adalah tidak boleh lagi ada pelaku yang dapat bersembunyi dari kejahatan yang telah dilakukan," kata Sigit.
Di sisi lain, Sigit menuturkan bahwa pesan yang ditekankan tersebut juga terakomodir dalam delapan poin Deklarasi Labuan Bajo tentang peningkatan kerja sama penegakan hukum dalam memberantas kejahatan transnasional.
Menurut Sigit, deklarasi itu sebagai landasan untuk melakukan upaya konkret operasional dalam melakukan kegiatan penegakan hukum kejahatan lintas negara.
"Seperti police to police, handling over, joint investigation dan mutual legal assistant. Kemudian meningkatkan pertukaran informasi yang cepat dan aman, meminta barang-barang yang terkait dengan kejahatan transnasional, dan memfasilitasi pertukaran ahli dan personel dalam berbagai kegiatan kerjas ama antar negara," tutur Sigit.
Di sisi lain, Sigit menekankan salah satu deklarasi yang diinisiasi Indonesia terkait kerja sama melindungi saksi dan korban kejahatan transnasional telah disetujui seluruh peserta.
Sigit menyebut, dalam sidang pertemuan yang dilaksanakan mulai 21-22 Agustus telah menghasilkan 16 dokumen, yang di antaranya adalah terdapat empat deklarasi, dimana tiga di antaranya inisiatif dari Pemerintah Indonesia.
"Saya infokan di dalam kegiatan AMMTC ke-17 saat ini kita menghasilkan 16 dokumen berupa 4 deklarasi, dimana 3 merupakan inisiatif dari Indonesia dan 1 merupakan inisiatif dari Kamboja, 1 program kerja terkait penyelundupan manusia, dan 5 pernyataan bersama dan 6 pedoman teknis," ujar Sigit dalam jumpa pers penutupan AMMTC di Ballroom Hotel Meruorah, Labuan Bajo, NTT, Selasa (22/8/2023).
Menurut Sigit, hasil kesepakatan delegasi AMMTC +3 itu terkait dengan penguatan kerja sama pemberantasan kejahatan lintas negara dengan semakin efektif dan adaptif.
"Tentunya pesan yang ingin kami sampaikan dalam pertemuan kali ini adalah tidak boleh lagi ada pelaku yang dapat bersembunyi dari kejahatan yang telah dilakukan," kata Sigit.
Di sisi lain, Sigit menuturkan bahwa pesan yang ditekankan tersebut juga terakomodir dalam delapan poin Deklarasi Labuan Bajo tentang peningkatan kerja sama penegakan hukum dalam memberantas kejahatan transnasional.
Menurut Sigit, deklarasi itu sebagai landasan untuk melakukan upaya konkret operasional dalam melakukan kegiatan penegakan hukum kejahatan lintas negara.
"Seperti police to police, handling over, joint investigation dan mutual legal assistant. Kemudian meningkatkan pertukaran informasi yang cepat dan aman, meminta barang-barang yang terkait dengan kejahatan transnasional, dan memfasilitasi pertukaran ahli dan personel dalam berbagai kegiatan kerjas ama antar negara," tutur Sigit.
Di sisi lain, Sigit menekankan salah satu deklarasi yang diinisiasi Indonesia terkait kerja sama melindungi saksi dan korban kejahatan transnasional telah disetujui seluruh peserta.