Pernyataan Napoleon Menyesatkan Kebenaran, Kabareskrim: Saya Tak Pernah Ragu Usut Tuntas Kasus Djoko Tjandra
Kamis, 26 November 2020 - 14:42 WIB
Seharusnya, kata Listyo, Napoleon melakukan crosscheck atau mengonfirmasi untuk mencari kebenaran terkait dengan klaim oknum tersebut kepada dirinya. Pernyataan, Napoleon sendiri juga tidak dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya ketika itu.
"Kan dia jenderal bintang dua dan pejabat utama seharusnya yang bersangkutan crosscheck apakah betul TS memang dapat restu dari saya. Agak aneh kalau ada orang yang membawa nama kita dan orang itu langsung percaya begitu saja kalau mereka dekat dan mewakili orang itu," ujar Listyo.
(Baca Juga: Polri Sempat Melacak Pelarian Djoko Tjandra hingga Taiwan dan Korsel)
Pernyataan Napoleon dinilai hanya menyesatkan kebenaran yang ada. Seharunya, kata Listyo, yang bersangkutan fokus untuk menjawab subtansi fakta-fakta konstruksi hukum yang ditemukan oleh penyidik Bareskrim Polri. Tapi, hal itu tidak dilakukan oleh Napoleon.
"Pihak TS juga sudah membantah pengakuan dari NB. Kami meyakini Majelis Hakim pasti akan melihat fakta yang sesungguhnya. Mana yang suatu kebenaran dan mana hal yang mengada-ada," ucap Listyo.
Sebelumnya, terdakwa Tommy Sumardi membantah kesaksian Irjen Napoleon Bonaparte yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari daftar red notice Polri, hari ini.
(Baca Juga: KPK Menerima Dokumen Skandal Djoko Tjandra Setelah Dua Kali Meminta)
Tommy menjelaskan, kedatangannya ke ruangan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, atas dasar arahan dari Brigjen Prasetijo Utomo. Tommy mengakui bahwa Brigjen Prasetijo Utomo yang mengenalkan dirinya dengan Irjen Napoleon Bonaparte. Namun, ia membantah jika dalam pertemuan itu membawa-bawa nama petinggi Polri dan pejabat di senayan.
Selain itu, kata Listyo, soal penghapusan Red Notice juga bukan kewenangan dari Bareskrim Polri. Melainkan memang ranah dari Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri. Napoleon sendiri diketahui menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri.
"Bareskrim tidak punya kewenangan memerintah Kadiv Hubinter menghapus Red Notice karena yang mengajukan Red Notice Kejaksaan, alasan yang tidak masuk akal pernyataan itu," tegas Listyo.
"Kan dia jenderal bintang dua dan pejabat utama seharusnya yang bersangkutan crosscheck apakah betul TS memang dapat restu dari saya. Agak aneh kalau ada orang yang membawa nama kita dan orang itu langsung percaya begitu saja kalau mereka dekat dan mewakili orang itu," ujar Listyo.
(Baca Juga: Polri Sempat Melacak Pelarian Djoko Tjandra hingga Taiwan dan Korsel)
Pernyataan Napoleon dinilai hanya menyesatkan kebenaran yang ada. Seharunya, kata Listyo, yang bersangkutan fokus untuk menjawab subtansi fakta-fakta konstruksi hukum yang ditemukan oleh penyidik Bareskrim Polri. Tapi, hal itu tidak dilakukan oleh Napoleon.
"Pihak TS juga sudah membantah pengakuan dari NB. Kami meyakini Majelis Hakim pasti akan melihat fakta yang sesungguhnya. Mana yang suatu kebenaran dan mana hal yang mengada-ada," ucap Listyo.
Sebelumnya, terdakwa Tommy Sumardi membantah kesaksian Irjen Napoleon Bonaparte yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari daftar red notice Polri, hari ini.
(Baca Juga: KPK Menerima Dokumen Skandal Djoko Tjandra Setelah Dua Kali Meminta)
Tommy menjelaskan, kedatangannya ke ruangan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, atas dasar arahan dari Brigjen Prasetijo Utomo. Tommy mengakui bahwa Brigjen Prasetijo Utomo yang mengenalkan dirinya dengan Irjen Napoleon Bonaparte. Namun, ia membantah jika dalam pertemuan itu membawa-bawa nama petinggi Polri dan pejabat di senayan.
Selain itu, kata Listyo, soal penghapusan Red Notice juga bukan kewenangan dari Bareskrim Polri. Melainkan memang ranah dari Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri. Napoleon sendiri diketahui menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri.
"Bareskrim tidak punya kewenangan memerintah Kadiv Hubinter menghapus Red Notice karena yang mengajukan Red Notice Kejaksaan, alasan yang tidak masuk akal pernyataan itu," tegas Listyo.
tulis komentar anda