Diperiksa KPK, Anggota DPR Agun Gunandjar Sebut Ada Dua Tersangka Baru di Kasus e-KTP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR Agun Gunandjar menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Pernyataan itu dia sampaikan setelah diperiksa tim penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa kasus 15 tahun yang lalu, KTP Elektronik untuk tersangka baru, namanya enggak bisa saya sebut," kata Agun di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/11/2024).
Agun tetap bersikeras untuk tidak menyebutkan identitas dari para tersangka itu. Menurutnya, pengumuman tersangka merupakan wewenang dari KPK. "Tanya ke Jubir aja, saya engga berani, Kalau sudah masuk penyidikan tanya petugas," ujarnya.
Meski begitu, Agun akhirnya menyebutkan jumlah tersangka baru yang ia maksud. Pemeriksaannya ini pun untuk dikonfirmasi terkait tersangka baru tersebut. "Kalau saya kan hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru," ucapnya.
Agun juga menolak membocorkan latar belakang dua tersangka tersebut, apakah dari pihak penyelenggara negara atau swasta.
"Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa kasus 15 tahun yang lalu, KTP Elektronik untuk tersangka baru, namanya enggak bisa saya sebut," kata Agun di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/11/2024).
Agun tetap bersikeras untuk tidak menyebutkan identitas dari para tersangka itu. Menurutnya, pengumuman tersangka merupakan wewenang dari KPK. "Tanya ke Jubir aja, saya engga berani, Kalau sudah masuk penyidikan tanya petugas," ujarnya.
Meski begitu, Agun akhirnya menyebutkan jumlah tersangka baru yang ia maksud. Pemeriksaannya ini pun untuk dikonfirmasi terkait tersangka baru tersebut. "Kalau saya kan hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru," ucapnya.
Agun juga menolak membocorkan latar belakang dua tersangka tersebut, apakah dari pihak penyelenggara negara atau swasta.
(cip)