Ini Daftar 16 Orang yang Turut Diamankan KPK saat OTT Edhy Prabowo
Kamis, 26 November 2020 - 00:43 WIB
JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandara Soekrano Hatta (Soetta), Depok, Bekasi, dan Tangerang Selatan pada Rabu, 25 November 2020, sekira pukul 00.30 WIB. KPK mengamankan 17 orang termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, dalam OTT tersebut.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 17 orang pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 sekitar jam 00.30 WiB di beberapa tempat," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
(Baca: KPK Tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo Tersangka)
Selain Edhy Prabowo, KPK juga turut mengamankan 16 orang lain dalam operasi senyap tersebut. 16 orang tersebut yakni, istri Edhy Prabowo, IRW; Stafsus Menteri KKP, SAF; Dirjen Tangkap Ikan KKP, ZN; Ajudan Menteri KKP, YD.
Kemudian, Protokoler KKP, YN; Humas KKP, DES; Dirjen Budi Daya KKP, SMT; Direktur PT DPP, SJT; Pengurus PT ACK, SWD; Pengendali PT PLI, DP; Pengendali PT ACK, DD; Istri SWD, NT; staf Menteri KKP, CM; staf Istri Menteri KKP, AF; Staf Menteri KKP, SA; serta Staf PT Gardatama Security, MY.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, KPK kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
(Baca: Ini Inisial Tersangka Pemberi dan Penerima Suap yang Melibatkan Edhy Prabowo)
Tujuh orang tersangka tersangka itu yakni, Menteri KKP, Edhy Prabowo; Stafsus Menteri KKP, Safri; seorang berinisial APM; Pengurus PT ACK, Siswadi; Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan AM. Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito.
"KPK menetapkan tujuh orang tersangka masing-masing sebagai penerima EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi (suap) SJT," ujarnya.
Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 17 orang pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 sekitar jam 00.30 WiB di beberapa tempat," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
(Baca: KPK Tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo Tersangka)
Selain Edhy Prabowo, KPK juga turut mengamankan 16 orang lain dalam operasi senyap tersebut. 16 orang tersebut yakni, istri Edhy Prabowo, IRW; Stafsus Menteri KKP, SAF; Dirjen Tangkap Ikan KKP, ZN; Ajudan Menteri KKP, YD.
Kemudian, Protokoler KKP, YN; Humas KKP, DES; Dirjen Budi Daya KKP, SMT; Direktur PT DPP, SJT; Pengurus PT ACK, SWD; Pengendali PT PLI, DP; Pengendali PT ACK, DD; Istri SWD, NT; staf Menteri KKP, CM; staf Istri Menteri KKP, AF; Staf Menteri KKP, SA; serta Staf PT Gardatama Security, MY.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, KPK kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
(Baca: Ini Inisial Tersangka Pemberi dan Penerima Suap yang Melibatkan Edhy Prabowo)
Tujuh orang tersangka tersangka itu yakni, Menteri KKP, Edhy Prabowo; Stafsus Menteri KKP, Safri; seorang berinisial APM; Pengurus PT ACK, Siswadi; Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan AM. Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito.
"KPK menetapkan tujuh orang tersangka masing-masing sebagai penerima EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi (suap) SJT," ujarnya.
Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(muh)
tulis komentar anda