Polri Tangkap 142 Orang dan Minta 2.862 Website Judi Online Diblokir

Selasa, 07 Mei 2024 - 18:23 WIB
loading...
Polri Tangkap 142 Orang dan Minta 2.862 Website Judi Online Diblokir
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah menangkap 142 orang tersangka yang merupakan pengelola bisnis ilegal judi online (judol). Jumlah tersebut periode 23 April 2024 hingga 6 Mei 2024.

“Pada periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya 142 orang atau tersangka,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Selain menangkap 142 orang, dia mengungkap, pihaknya juga mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 2.862 situs judol ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).



"Dengan juga melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait judi online sebanyak 2.862 situs," ucapnya.

Lebih lanjut, Truno mengungkapkan soal rencana pemerintah untuk membentuk satuan tugas (satgas), Polri akan berkoordinasi dalam rangka kerja kolaboratif, guna memberantas judi online di Indonesia.

"Terkait dengan apa yang nantinya akan dibentuk menjadi satgas itu juga merupakan bagian dari optimalisasi tentu perkembangan teknologi informasi, kerja sinergi dan kolaboratif," katanya.

"Tentu perkembangan teknologi dan informasi, kerja sinergi dan kolaboratif tentu akan mengoptimalkan hasil dari pada semua proses penegakan hukum atau pengungkapan kasus judi online," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1386 seconds (0.1#10.140)