Polri Tangkap 142 Orang dan Minta 2.862 Website Judi Online Diblokir
Selasa, 07 Mei 2024 - 18:23 WIB
loading...
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya telah menangkap 142 orang tersangka yang merupakan pengelola bisnis ilegal judi online (judol). Jumlah tersebut periode 23 April 2024 hingga 6 Mei 2024.
“Pada periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya 142 orang atau tersangka,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Selain menangkap 142 orang, dia mengungkap, pihaknya juga mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 2.862 situs judol ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca juga: Judi Online Beromzet Miliaran di PIK 2 Tawarkan Pemain Dapat Untung 5.000 Kali Lipat
"Dengan juga melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait judi online sebanyak 2.862 situs," ucapnya.
“Pada periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya 142 orang atau tersangka,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Selain menangkap 142 orang, dia mengungkap, pihaknya juga mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 2.862 situs judol ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca juga: Judi Online Beromzet Miliaran di PIK 2 Tawarkan Pemain Dapat Untung 5.000 Kali Lipat
"Dengan juga melakukan permintaan pengajuan untuk pemblokiran situs terkait judi online sebanyak 2.862 situs," ucapnya.
Lihat Juga :