Berminat Jadi Sekjen KPU, Catat Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Senin, 11 Mei 2020 - 12:55 WIB
IV. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Setiap pelamar harus mencantumkan alamat email dan nomor Handphone yang benar dan masih aktif.
2. Dalam Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, tidak dipungut biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.
3. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar telah memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.
4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
1. Setiap pelamar harus mencantumkan alamat email dan nomor Handphone yang benar dan masih aktif.
2. Dalam Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, tidak dipungut biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.
3. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar telah memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.
4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
(kri)
tulis komentar anda