Dasco Tegaskan Pemilihan Pimpinan DPR Mengacu UU MD3
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pemilihan pimpinan DPR akan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
"Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3, sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Kendati demikian, Dasco menegaskan, jabatan ketua akan diisi oleh fraksi yang meraih suara terbanyak di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Begitu juga dengan jabatan wakil ketua DPR akan ditempati oleh fraksi yang memiliki suara terbanyak.
"Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan," terang Dasco.
Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan perolehan suara Pemilu 2024. Sebanyak 8 partai politik yang lolos ke parlemen karena telah melewati ambang batas minimal parlemen atau parlementiary threshold sebesar 4%.
Dari perolehan suara yang dibacakan Ketua KPU Hasyim Asya'ri, PDI Perjuangan memperoleh 25.387.279 suara dari akumulasi 84 daerah pemilihan (Dapil). Jika dipersentase, PDIP memperoleh 16,72%
Di peringkat kedua, ada Partai Golkar dengan perolehan 23.208.654 suara atau sebesar 15,29%. Posisi ketiga, Partai Gerindra dengan perolehan 20.071.708 suara atau sebesar 13,22%.
Di peringkat keempat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan 16.115.655 suara dengan persentase 10,62%. Kelima, Partai Nasdem dengan perolehan 14.660.516 suara atau 9,66%.
Keenam, di tempati oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan 12.781.353 atau 8,42%. Kemudian, Partai Demokrat sebesar 11.283.160 atau 7,43 %. Terakhir, Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi Partai politik terakhir yang lolos parlemen dengan berhasil mengumpulkan 10.984.003 suara atau 7,24%.
"Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3, sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Kendati demikian, Dasco menegaskan, jabatan ketua akan diisi oleh fraksi yang meraih suara terbanyak di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Begitu juga dengan jabatan wakil ketua DPR akan ditempati oleh fraksi yang memiliki suara terbanyak.
"Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan," terang Dasco.
Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan perolehan suara Pemilu 2024. Sebanyak 8 partai politik yang lolos ke parlemen karena telah melewati ambang batas minimal parlemen atau parlementiary threshold sebesar 4%.
Dari perolehan suara yang dibacakan Ketua KPU Hasyim Asya'ri, PDI Perjuangan memperoleh 25.387.279 suara dari akumulasi 84 daerah pemilihan (Dapil). Jika dipersentase, PDIP memperoleh 16,72%
Di peringkat kedua, ada Partai Golkar dengan perolehan 23.208.654 suara atau sebesar 15,29%. Posisi ketiga, Partai Gerindra dengan perolehan 20.071.708 suara atau sebesar 13,22%.
Di peringkat keempat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan 16.115.655 suara dengan persentase 10,62%. Kelima, Partai Nasdem dengan perolehan 14.660.516 suara atau 9,66%.
Keenam, di tempati oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan 12.781.353 atau 8,42%. Kemudian, Partai Demokrat sebesar 11.283.160 atau 7,43 %. Terakhir, Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi Partai politik terakhir yang lolos parlemen dengan berhasil mengumpulkan 10.984.003 suara atau 7,24%.
(cip)