Dasco Tegaskan Pemilihan Pimpinan DPR Mengacu UU MD3
Senin, 30 September 2024 - 10:40 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pemilihan pimpinan DPR akan tetap mengacu pada
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pemilihan pimpinan DPR akan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
"Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3, sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Kendati demikian, Dasco menegaskan, jabatan ketua akan diisi oleh fraksi yang meraih suara terbanyak di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Begitu juga dengan jabatan wakil ketua DPR akan ditempati oleh fraksi yang memiliki suara terbanyak.
Baca juga: Sumpah/Janji Anggota DPR yang Diucapkan Sebelum Memangku Jabatan
"Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan," terang Dasco.
Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan perolehan suara Pemilu 2024. Sebanyak 8 partai politik yang lolos ke parlemen karena telah melewati ambang batas minimal parlemen atau parlementiary threshold sebesar 4%.
Baca juga: 16 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri, Ini Nama-namanya
"Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3, sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
Kendati demikian, Dasco menegaskan, jabatan ketua akan diisi oleh fraksi yang meraih suara terbanyak di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Begitu juga dengan jabatan wakil ketua DPR akan ditempati oleh fraksi yang memiliki suara terbanyak.
Baca juga: Sumpah/Janji Anggota DPR yang Diucapkan Sebelum Memangku Jabatan
"Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan," terang Dasco.
Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan perolehan suara Pemilu 2024. Sebanyak 8 partai politik yang lolos ke parlemen karena telah melewati ambang batas minimal parlemen atau parlementiary threshold sebesar 4%.
Baca juga: 16 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri, Ini Nama-namanya
Lihat Juga :