Berminat Jadi Sekjen KPU, Catat Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Senin, 11 Mei 2020 - 12:55 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI tahun 2020. Pengumuman seleksi berdasarkan nomor: 01/Pansel.JPT.Setjen KPU/V/2020.
"Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri," ujar Ketua Panitia Seleksi, Hamdi Muluk, Senin (11/5/2020).
Berikut syarat, jadwal dan ketentuan yang harus diperhatikan calon pendaftar:
I. Persyaratan Umum
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
2. Usia maksimal 58 (lima puluh delapan) Tahun pada tanggal 1 September 2020;
3. Kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1)/Diploma IV;
4. Pangkat/Golongan ruang minimal Pembina Utama Muda (IV/c) atau Jenjang Ahli Utama untuk Jabatan Fungsional Tertentu;
5. Sedang/pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Jabatan Fungsional Tertentu jenjang Utama minimal 2 (dua) tahun pada Kementerian / Lembaga Non Kementerian / Pemerintah Provinsi /Kabupaten/Kota;
"Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri," ujar Ketua Panitia Seleksi, Hamdi Muluk, Senin (11/5/2020).
Berikut syarat, jadwal dan ketentuan yang harus diperhatikan calon pendaftar:
I. Persyaratan Umum
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
2. Usia maksimal 58 (lima puluh delapan) Tahun pada tanggal 1 September 2020;
3. Kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1)/Diploma IV;
4. Pangkat/Golongan ruang minimal Pembina Utama Muda (IV/c) atau Jenjang Ahli Utama untuk Jabatan Fungsional Tertentu;
5. Sedang/pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Jabatan Fungsional Tertentu jenjang Utama minimal 2 (dua) tahun pada Kementerian / Lembaga Non Kementerian / Pemerintah Provinsi /Kabupaten/Kota;
tulis komentar anda