Kuasa Hukum Beberkan Kronologi Tewasnya ABK Indonesia di Kapal China

Senin, 11 Mei 2020 - 00:03 WIB
9. Koki Tiongkok membuat 2 pembagian masakan, yaitu makanan khusus ABK Tiongkok yang seluruhnya lebih segar dan menggunakan air minum botol, dan makanan khusus ABK Indonesia dengan makanan lama yang tidak segar dan berbau.

10. Kontrak kerja (Perjanjian Kerja Laut) memuat unsur yang membuat ABK berada dalam kondisi rentan, antara lain jam kerja tidak terbatas semuanya ditentukan kapten, hanya boleh makan-makanan yang disiapkan tidak boleh komplain walau yang ada tidak layak atau bertentangan dengan agama, tidak boleh membantah perintah apapun dari kapten, tidak boleh melarikan diri dari kapal, dan lainnya.

11. Kontrak kerja memuat informasi yang tidak benar, seperti misalnya dalam kontrak disebut kapal berbendera Korea Selatan, nyatanya kapal berbendera Tiongkok.

Umumnya ABK yang direkrut adalah memiliki latar belakang ekonomi dan pendidikan yang lemah. Karena putus asa mencari pekerjaan layak di dalam negeri, para korban didatangi oleh calo penempatan tenaga kerja (biasa disebut sponsor), dan menjanjikan ada pekerjaan yang layak dengan iming-iming gaji besar.

Jika setuju, maka para korban akan dibawa ke agen penyalur ABK, tugas sponsor berhenti sampai di sini dan kemudian mendapatkan uang dari agen penyalur. Setelah itu, agen penyalur akan bekerjasama dengan pemilik kapal untuk penempatan ABK.

Pada kasus ini, Pihak agensi diduga tutup mata dan melepaskan tanggung jawab tentang situasi dan nasib Para ABK setelah berada di Kapal Long Xing 629.

Agensi tidak melakukan pengawasan terhadap keberlangsungan hidup yang layak Para ABK tersebut, sehingga ABK harus hidup ditempat yang tidak layak dengan makanan dan minuman yang tidak manusiawi.

Lebih parahnya lagi, Agensi yang seharusnya mengirimkan uang kepada keluarga ABK, juga tidak dilaksanakan. Padahal secara hukum agensi bertanggungjawab terhadap ABK dalam masa pra kerja, saat kerja dan pasca kerja (pemulangan).

Ini jelas bentuk perbudakan modern, dimana pihak Penyalur (agensi) tutup mata akan hal ini dan hanya mengejar keuntungan semata.

Kapal Long Xing 629 tergabung dengan grup lainnya seperti Long Xing 806, Long Xing 805, Long Xing 630, Long Xing 802, Long Xing 605, dan Tian Yu 8 di bawah bendera Dalian Ocean Fishing Co., Ltd.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More