Saksi Sebut Gaya Hidup Pinangki Sirna Malasari Glamor
Senin, 09 November 2020 - 17:07 WIB
JAKARTA - Rahmat, saksi dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari, menyebut Pinangki seorang Jaksa yang memiliki gaya hidup mewah (glamor).
Hal itu katakan Rahmat saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Saya di Juni sampai Juli 2019. Yang saya tahu Bu Pinangki seorang jaksa tapi penampilannya...mobilnya yang saya tahu mobilnya Vellfire," ujar Rahmat, Senin (9/11/2020). (Baca juga: Kronologi Pertemuan Rahmat dengan Pinangki Sirna Malasari)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sontak menanyakan mobil tersebut masuk dalam kategori mewah atau tidak. Rahmat menyebut mobil yang dipakai Pinangki termasuk mobil mewah. (Baca juga: Djoko Tjandra Bakal Bersaksi di Sidang Lanjutan Pinangki)
"Mobilnya mewah?" Tanya jaksa.
"Iya yang saya tahu," jawab Rahmat.
JPU pun mengonfirmasi pada Rahmat mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut gaya hidup Pinangki glamor.
"Di BAP saudara katakan hidupnya glamor?" tanya jaksa.
"Ya saya kalau ketemu Bu Pinangki makan-nya pun di Pacific Place makanya berbeda Pak," beber Rahmat.
Bahkan Rahmat menyebut bahwa gaya hidup Pinangki berbeda dengan jaksa lain. Karena, Pinangki kerap memakai barang mewah seperti tas dan mobil yang berbeda dengan jaksa lainnya. "Berbeda dengan jaksa lain. (Bedanya) Ya dari penampilannya beda pak, mengenakan tas dan segala macam beda Pak," kata Rahmat.
Diketahui, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU pada Rabu, 23 September 2020 lalu, disebutkan gaji bulanan Pinangki selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan yakni sebesar Rp9,4 juta, dengan tunjangan kinerja Rp8,7 juta, dan uang makan Rp731.000. "Dengan total keseluruhan sebesar Rp18.921.750," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Hal tersebut kemudian diperkuat oleh saksi yang dihadirkan pada Rabu, 4 November 2020 lalu. Saksi Wahyu Adi Prasetyo selaku Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung mengatakan, Pinangki merupakan pegawai Kejaksaan Agung eselon 4 A yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Dia pun merinci penghasilan Pinangki selaku pegawai golongan eselon 4 A. "Penghasilan resmi ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp9.432.300 dan mendapat tunjangan kinerja Rp8.757.600 dan uang makan Rp731.850 per bulan," kata Wahyu. Raka Dwi Novianto
Hal itu katakan Rahmat saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Saya di Juni sampai Juli 2019. Yang saya tahu Bu Pinangki seorang jaksa tapi penampilannya...mobilnya yang saya tahu mobilnya Vellfire," ujar Rahmat, Senin (9/11/2020). (Baca juga: Kronologi Pertemuan Rahmat dengan Pinangki Sirna Malasari)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sontak menanyakan mobil tersebut masuk dalam kategori mewah atau tidak. Rahmat menyebut mobil yang dipakai Pinangki termasuk mobil mewah. (Baca juga: Djoko Tjandra Bakal Bersaksi di Sidang Lanjutan Pinangki)
"Mobilnya mewah?" Tanya jaksa.
"Iya yang saya tahu," jawab Rahmat.
JPU pun mengonfirmasi pada Rahmat mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut gaya hidup Pinangki glamor.
"Di BAP saudara katakan hidupnya glamor?" tanya jaksa.
"Ya saya kalau ketemu Bu Pinangki makan-nya pun di Pacific Place makanya berbeda Pak," beber Rahmat.
Bahkan Rahmat menyebut bahwa gaya hidup Pinangki berbeda dengan jaksa lain. Karena, Pinangki kerap memakai barang mewah seperti tas dan mobil yang berbeda dengan jaksa lainnya. "Berbeda dengan jaksa lain. (Bedanya) Ya dari penampilannya beda pak, mengenakan tas dan segala macam beda Pak," kata Rahmat.
Diketahui, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU pada Rabu, 23 September 2020 lalu, disebutkan gaji bulanan Pinangki selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan yakni sebesar Rp9,4 juta, dengan tunjangan kinerja Rp8,7 juta, dan uang makan Rp731.000. "Dengan total keseluruhan sebesar Rp18.921.750," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Hal tersebut kemudian diperkuat oleh saksi yang dihadirkan pada Rabu, 4 November 2020 lalu. Saksi Wahyu Adi Prasetyo selaku Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung mengatakan, Pinangki merupakan pegawai Kejaksaan Agung eselon 4 A yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Dia pun merinci penghasilan Pinangki selaku pegawai golongan eselon 4 A. "Penghasilan resmi ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp9.432.300 dan mendapat tunjangan kinerja Rp8.757.600 dan uang makan Rp731.850 per bulan," kata Wahyu. Raka Dwi Novianto
(cip)
tulis komentar anda