Bahas Aturan Turunan UU Ciptaker, Pemerintah Libatkan Partisipasi Publik

Selasa, 03 November 2020 - 23:06 WIB
UU Ciptaker telah resmi diundangkan pemerintah. Kini sejumlah kementerian tengah mempercepat pembahasan rancangan peraturan pemerintah sebagai aturan turunan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ( Ciptaker ) telah resmi diundangkan oleh pemerintah. Kini sejumlah kementerian tengah mempercepat pembahasan rancangan peraturan pemerintah sebagai aturan turunan regulasi sapu jagat tersebut.

(Baca juga: Pembuatan Vaksin Dipercepat, Ahli Virologi: Tidak Boleh Mengesampingkan Aspek Keamanan)



Deputi bidang SDM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan pihaknya bersama sejumlah tengah membahas aturan turunan UU Ciptaker. Kini pembahasan telah mencapai 85%.

(Baca juga: Umrah Dibuka, Berikut Syarat Bisa Berangkat di Tengah Pandemi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!