Bahas Aturan Turunan UU Ciptaker, Pemerintah Libatkan Partisipasi Publik

Selasa, 03 November 2020 - 23:06 WIB
UU Ciptaker telah resmi diundangkan pemerintah. Kini sejumlah kementerian tengah mempercepat pembahasan rancangan peraturan pemerintah sebagai aturan turunan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ( Ciptaker ) telah resmi diundangkan oleh pemerintah. Kini sejumlah kementerian tengah mempercepat pembahasan rancangan peraturan pemerintah sebagai aturan turunan regulasi sapu jagat tersebut.

(Baca juga: Pembuatan Vaksin Dipercepat, Ahli Virologi: Tidak Boleh Mengesampingkan Aspek Keamanan)

Deputi bidang SDM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan pihaknya bersama sejumlah tengah membahas aturan turunan UU Ciptaker. Kini pembahasan telah mencapai 85%.

(Baca juga: Umrah Dibuka, Berikut Syarat Bisa Berangkat di Tengah Pandemi)

"Pembahasan UU Cipta Kerja sub Koperasi dan UMKM lintas kementerian/lembaga sudah melibatkan partisi publik," kata Arif, Selasa (3/11/2020).



Adapun penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan turunan UU Cipta Kerja, kata Arif melibatkan di antaranya, Kementerian/Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, Koperasi & Pelaku UMKM, Akademisi dan Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, Asosiasi Usaha dan Inkubator.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pihaknya menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk klaster UMKM dan Koperasi bisa rampung November.

Kementerian Koperasi dan UKM sudah melakukan penyusunan timeline dari rancangan aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut. Keterlibatan dari seluruh stakeholder ketinggalan dalam penyusunan rancangan aturan turunan tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia agar melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari setiap daerah," kata Arif.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More