UU Ciptaker Dinilai Punya Niat Baik, Implementasinya Perlu Dikawal
Selasa, 03 November 2020 - 18:12 WIB
"Ya tentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kalau ada yang tidak setuju atau menolak norma-norma itu maka bisa diajukan judicial review ke MK. Jadi MK yang akan menentukan judixial review yang diajukan kelompok-kelompok masyarakat itu bisa diterima atau tidak," pungkasnya.
Sekadar diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan tujuan UU Ciptaker untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari middle income trap. "Indonesia bisa menjadi negara yang efisien, regulasinya simpel, dan memberi kesempatan rakyat untuk berusaha secara mudah," kata Sri Mulyani.
UU Ciptaker itu bakal mendorong tumbuhnya investasi yang masuk ke Indonesia sehingga akan lebih banyak lapangan kerja. Kebutuhan lapangan kerja di Indonesia terus meningkat. Selain banyak usia yang baru masuk pasar kerja, saat ini banyak yang menjadi korban PHK karena krisis ekonomi akibat Covid-19.
Presiden Jokowi menyebut setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru. "Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak, apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19," ujar Jokowi.
Sekadar diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan tujuan UU Ciptaker untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari middle income trap. "Indonesia bisa menjadi negara yang efisien, regulasinya simpel, dan memberi kesempatan rakyat untuk berusaha secara mudah," kata Sri Mulyani.
UU Ciptaker itu bakal mendorong tumbuhnya investasi yang masuk ke Indonesia sehingga akan lebih banyak lapangan kerja. Kebutuhan lapangan kerja di Indonesia terus meningkat. Selain banyak usia yang baru masuk pasar kerja, saat ini banyak yang menjadi korban PHK karena krisis ekonomi akibat Covid-19.
Presiden Jokowi menyebut setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru. "Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak, apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19," ujar Jokowi.
(maf)
tulis komentar anda