UU Ciptaker Dinilai Punya Niat Baik, Implementasinya Perlu Dikawal
Selasa, 03 November 2020 - 18:12 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Legislatif DPR Hendrawan Supratikno mengajak masyarakat untuk mendukung Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) karena diyakininya sangat berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Baca juga: Pembuatan Vaksin Dipercepat, Ahli Virologi: Tidak Boleh Mengesampingkan Aspek Keamanan)
Adapun UU itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 2 November 2020 dan bernomor 11 Tahun 2020. (Baca juga: Umrah Dibuka, Berikut Syarat Bisa Berangkat di Tengah Pandemi)
"Niatan undang-undang ini luar biasa baiknya. Ya tentu kita akan terus mengawal, termasuk peraturan pemerintah dan turunannya. Ini niatan pemerintah baik," ujar Hendrawan Supratikno kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak termakan hoaks mengenai UU Ciptaker. Masyarakat diimbau teliti membaca isi dan jangan percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.
"Iya semua pihak selalu menyatakan mempelajari UU ini dengan baik. Dicermati, jangan belum membaca dan belum mencermati tapi sudah terhasut," kata Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Setelah ditandatangani Presiden, kata Hendrawan, tugas pemerintah adalah mensosialisasikan UU Ciptaker secara masif. Sehingga UU tersebut bisa diterima masyarakat dan tidak ada publik yang termakan hoaks.
"Untuk sementara ini kan baru diundangan. Kita tentu akan melihat implementasi dan eksekusinya," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika ada masyarakat yang tidak puas dengan UU tersebut, maka bisa melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(Baca juga: Pembuatan Vaksin Dipercepat, Ahli Virologi: Tidak Boleh Mengesampingkan Aspek Keamanan)
Adapun UU itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 2 November 2020 dan bernomor 11 Tahun 2020. (Baca juga: Umrah Dibuka, Berikut Syarat Bisa Berangkat di Tengah Pandemi)
"Niatan undang-undang ini luar biasa baiknya. Ya tentu kita akan terus mengawal, termasuk peraturan pemerintah dan turunannya. Ini niatan pemerintah baik," ujar Hendrawan Supratikno kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak termakan hoaks mengenai UU Ciptaker. Masyarakat diimbau teliti membaca isi dan jangan percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.
"Iya semua pihak selalu menyatakan mempelajari UU ini dengan baik. Dicermati, jangan belum membaca dan belum mencermati tapi sudah terhasut," kata Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Setelah ditandatangani Presiden, kata Hendrawan, tugas pemerintah adalah mensosialisasikan UU Ciptaker secara masif. Sehingga UU tersebut bisa diterima masyarakat dan tidak ada publik yang termakan hoaks.
"Untuk sementara ini kan baru diundangan. Kita tentu akan melihat implementasi dan eksekusinya," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika ada masyarakat yang tidak puas dengan UU tersebut, maka bisa melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
tulis komentar anda