739.722 Tenaga Medis Disiapkan untuk Vaksinasi Covid-19
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 07:15 WIB
“Dan, berdasarkan data dari Kemenkes bahwa secara logistik kesiapan prosedur untuk menjaga suhu vaksin atau cold chain dengan tujuan menjaga kualitas maupun efektivitasnya sudah berjalan dengan baik,” ucapnya.
“Saat ini rata-rata kesiapan cold chain yang berfungsi di Indonesia mencapai 97%,” ujarnya.
Terkait SDM, kata Wiku, Kementerian Kesehatan sudah mempersiapkannya. Menurutnya, jumlah 739.722 tenaga kesehatan tersebut tersebar di seluruh provinsi. “Vaksinator di puskesmas maupun di rumah sakit sebanyak 23.145 atau secara rasio yaitu 1:20 di seluruh Indonesia,” katanya.
Wiku mengatakan, suksesnya vaksinasi bergantung pada dua hal, yakni keamanan vaksin dan persiapan yang matang. Dia meyakini bahwa vaksinasi yang sukses adalah vaksin yang aman dan efektif secara medis. Selain itu, juga diikuti dengan persiapan penyelenggaraan yang matang. “Untuk itu, kami mengharapkan agar masyarakat mampu bersabar menanti proses vaksinasi dan tetap mematuhi protokol kesehatan 3M,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (AID) Daeng M Faqih juga sepakat pemberian vaksin tidak boleh tergesa-gesa. Menurutnya, vaksin harus menunggu uji klinis hingga fase ketiga selesai.
“Pemberian vaksin itu ada proses dan mekanisme harus komplit dulu, menunggu sampai uji klinis fase ketiga selesai,” ungkap Daeng. (Baca juga: 5 Hal yang Wajib Dilakukan Bila Terinfeksi Flu)
Dia menambahkan, saat pandemi Covid-19 seperti sekarang memang ada regulasi yang juga diakui oleh internasional tentang pemberian vaksin sesuai emergency use authority. Namun, dia menegaskan pemberian emergency use authority juga harus sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
“Jadi, itu juga ada prosedur dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Untuk apa itu? Semua prosedur dan syarat itu untuk tetap menjamin, menjamin keamanan dan khasiatnya,” tegas Daeng.
Daeng menjelaskan bahwa pemberian vaksin ada dua jalur, yakni jalur biasa dan jalur emergency dengan prosedur tertentu yang tetap harus diikuti.
“Salah satunya adalah persetujuan dari WHO, masuk daftar juga di WHO. Kemudian, otoritas di negara setempat itu melakukan kajian, melakukan penelitian terhadap vaksin yang nanti dipilih untuk emergency use authorization,” kata Daeng. (Lihat videonya: Viral Pengendara Motor Diduga Bonceng Mayat di Boyolali)
“Saat ini rata-rata kesiapan cold chain yang berfungsi di Indonesia mencapai 97%,” ujarnya.
Terkait SDM, kata Wiku, Kementerian Kesehatan sudah mempersiapkannya. Menurutnya, jumlah 739.722 tenaga kesehatan tersebut tersebar di seluruh provinsi. “Vaksinator di puskesmas maupun di rumah sakit sebanyak 23.145 atau secara rasio yaitu 1:20 di seluruh Indonesia,” katanya.
Wiku mengatakan, suksesnya vaksinasi bergantung pada dua hal, yakni keamanan vaksin dan persiapan yang matang. Dia meyakini bahwa vaksinasi yang sukses adalah vaksin yang aman dan efektif secara medis. Selain itu, juga diikuti dengan persiapan penyelenggaraan yang matang. “Untuk itu, kami mengharapkan agar masyarakat mampu bersabar menanti proses vaksinasi dan tetap mematuhi protokol kesehatan 3M,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (AID) Daeng M Faqih juga sepakat pemberian vaksin tidak boleh tergesa-gesa. Menurutnya, vaksin harus menunggu uji klinis hingga fase ketiga selesai.
“Pemberian vaksin itu ada proses dan mekanisme harus komplit dulu, menunggu sampai uji klinis fase ketiga selesai,” ungkap Daeng. (Baca juga: 5 Hal yang Wajib Dilakukan Bila Terinfeksi Flu)
Dia menambahkan, saat pandemi Covid-19 seperti sekarang memang ada regulasi yang juga diakui oleh internasional tentang pemberian vaksin sesuai emergency use authority. Namun, dia menegaskan pemberian emergency use authority juga harus sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
“Jadi, itu juga ada prosedur dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Untuk apa itu? Semua prosedur dan syarat itu untuk tetap menjamin, menjamin keamanan dan khasiatnya,” tegas Daeng.
Daeng menjelaskan bahwa pemberian vaksin ada dua jalur, yakni jalur biasa dan jalur emergency dengan prosedur tertentu yang tetap harus diikuti.
“Salah satunya adalah persetujuan dari WHO, masuk daftar juga di WHO. Kemudian, otoritas di negara setempat itu melakukan kajian, melakukan penelitian terhadap vaksin yang nanti dipilih untuk emergency use authorization,” kata Daeng. (Lihat videonya: Viral Pengendara Motor Diduga Bonceng Mayat di Boyolali)
Lihat Juga :
tulis komentar anda