5 Pekerjaan Rumah Presiden Prabowo Jaga Kedaulatan Bangsa
Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:15 WIB
loading...
DPN APTI menaruh harapan besar kepada Presiden ke-8 Indonesia Prabowo Subianto untuk melindungi jutaan petani tembakau di Tanah Air. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menaruh harapan besar kepada Presiden ke-8 Indonesia Prabowo Subianto untuk melindungi jutaan petani tembakau di Tanah Air dari ancaman global dan berbagai regulasi.
Agus Parmuji mengungkapkan, saat ini industri hasil tembakau legal telah diawasi dan diatur dengan lebih dari 480 peraturan yang ketat, baik sisi fiskal maupun nonfiskal yang meliputi peraturan daerah, peraturan bupati/wali kota/gubernur, sampai kementerian dan perundang-undangan.
Belum lagi terbitnya PP 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang menuai penolakan dari banyak kalangan, termasuk penolakan dari ekosistem pertembakauan.
Baca juga: Ancam Keberlangsungan Petani Tembakau, Bungkus Rokok Polos Tanpa Merek Banjir Penolakan
“Padatnya regulasi aturan yang dibebankan IHT legal nasional tersebut, akan berdampak pula bagi kelangsungan hidup jutaan petani tembakau yang selama ini bergantung pada pabrikan rokok," ujar Agus Parmuji dihubungi di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Agus Parmuji menegaskan, demi melindungi jutaan petani tembakau yang selama ini sebagai soko guru ekonomi bangsa, DPN APTI menitipkan 5 PR besar pada Presiden Prabowo Subianto. Pertama, pemerintah Indonesia tidak perlu mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Mengingat posisi Indonesia seperti halnya beberapa negara lain di dunia yang mata pencaharian masyarakatnya banyak yang bergantung dari sektor pertembakauan.
Agus Parmuji mengungkapkan, saat ini industri hasil tembakau legal telah diawasi dan diatur dengan lebih dari 480 peraturan yang ketat, baik sisi fiskal maupun nonfiskal yang meliputi peraturan daerah, peraturan bupati/wali kota/gubernur, sampai kementerian dan perundang-undangan.
Belum lagi terbitnya PP 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang menuai penolakan dari banyak kalangan, termasuk penolakan dari ekosistem pertembakauan.
Baca juga: Ancam Keberlangsungan Petani Tembakau, Bungkus Rokok Polos Tanpa Merek Banjir Penolakan
“Padatnya regulasi aturan yang dibebankan IHT legal nasional tersebut, akan berdampak pula bagi kelangsungan hidup jutaan petani tembakau yang selama ini bergantung pada pabrikan rokok," ujar Agus Parmuji dihubungi di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Agus Parmuji menegaskan, demi melindungi jutaan petani tembakau yang selama ini sebagai soko guru ekonomi bangsa, DPN APTI menitipkan 5 PR besar pada Presiden Prabowo Subianto. Pertama, pemerintah Indonesia tidak perlu mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Mengingat posisi Indonesia seperti halnya beberapa negara lain di dunia yang mata pencaharian masyarakatnya banyak yang bergantung dari sektor pertembakauan.
Lihat Juga :