739.722 Tenaga Medis Disiapkan untuk Vaksinasi Covid-19

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 07:15 WIB
loading...
739.722 Tenaga Medis...
Sebanyak 739.722 tenaga kesehatan yang terdiri atas dokter umum, dokter spesialis, perawat, dan bidan disiapkan untuk melaksanakan program vaksinasi Covid-19. Foto/Reuters
A A A
JAKARTA - Sebanyak 739.722 tenaga kesehatan yang terdiri atas dokter umum, dokter spesialis, perawat, dan bidan disiapkan untuk melaksanakan program vaksinasi Covid-19 . Untuk melaksanakan program ini, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai aspek mulai dari logistik serta infrastruktur pendukung lainnya.



Kendati demikian, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan bahwa sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, proses vaksinasi Covid-19 tidak boleh terburu-buru dan harus aman.

739.722 Tenaga Medis Disiapkan untuk Vaksinasi Covid-19


“Menyangkut masalah vaksinasi, Bapak Presiden terakhir mengatakan, kita memang harus cepat, tetapi tidak boleh terburu-buru ya,” kata Doni saat memberikan sambutan pada Seminar Nasional XVII Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Seminar Tahunan XIV Patient Safety di Jakarta kemarin. (Baca: Inilah Perkara-perkara yang Membinasakan Manusia)

Menurut Doni, vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat harus sesuai dengan ketentuan World Health Organization (WHO) dan Pemerintah Indonesia dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Oleh karenanya, Bapak Presiden juga mengatakan sebelum vaksin itu bisa resmi diberikan pada masyarakat tentunya sesuai dengan ketentuan, baik itu WHO, baik dari pemerintah dalam hal ini adalah BPOM,” ucap Doni.

Dengan begitu, kata Doni, keputusan terakhir dalam penggunaan vaksin Covid-19 di Indonesia bergantung pada BPOM. “Jadi, sebelum emergency use authorization ini dikeluarkan oleh BPOM, maka vaksin tentunya belum boleh diberikan pada masyarakat. Jadi, kita sangat-sangat tergantung dari keputusan terakhir dari BPOM,” tegasnya.

Doni mengatakan, sebelum vaksin dan obat Covid-19 ada, maka obat dan vaksin terbaik untuk mencegah terpapar Covid-19 adalah disiplin protokol kesehatan. “Dan, Bapak Presiden juga mengatakan sebelum vaksin ada, sebelum obat ada, maka vaksin dan obat terbaik adalah protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jarak dari kerumunan, dan sering mencuci tangan,” kata Doni.

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, terkait program vaksinasi Covid-19, saat ini seluruh provinsi di Indonesia sedang menyiapkannya sesuai peta jalan yang disusun oleh Kementerian Kesehatan. (Baca juga: Kemenag Minta Guru Fokus Pada Pendidikan Karakter Siswa)

“Dan, berdasarkan data dari Kemenkes bahwa secara logistik kesiapan prosedur untuk menjaga suhu vaksin atau cold chain dengan tujuan menjaga kualitas maupun efektivitasnya sudah berjalan dengan baik,” ucapnya.

“Saat ini rata-rata kesiapan cold chain yang berfungsi di Indonesia mencapai 97%,” ujarnya.

Terkait SDM, kata Wiku, Kementerian Kesehatan sudah mempersiapkannya. Menurutnya, jumlah 739.722 tenaga kesehatan tersebut tersebar di seluruh provinsi. “Vaksinator di puskesmas maupun di rumah sakit sebanyak 23.145 atau secara rasio yaitu 1:20 di seluruh Indonesia,” katanya.

Wiku mengatakan, suksesnya vaksinasi bergantung pada dua hal, yakni keamanan vaksin dan persiapan yang matang. Dia meyakini bahwa vaksinasi yang sukses adalah vaksin yang aman dan efektif secara medis. Selain itu, juga diikuti dengan persiapan penyelenggaraan yang matang. “Untuk itu, kami mengharapkan agar masyarakat mampu bersabar menanti proses vaksinasi dan tetap mematuhi protokol kesehatan 3M,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (AID) Daeng M Faqih juga sepakat pemberian vaksin tidak boleh tergesa-gesa. Menurutnya, vaksin harus menunggu uji klinis hingga fase ketiga selesai.

“Pemberian vaksin itu ada proses dan mekanisme harus komplit dulu, menunggu sampai uji klinis fase ketiga selesai,” ungkap Daeng. (Baca juga: 5 Hal yang Wajib Dilakukan Bila Terinfeksi Flu)

Dia menambahkan, saat pandemi Covid-19 seperti sekarang memang ada regulasi yang juga diakui oleh internasional tentang pemberian vaksin sesuai emergency use authority. Namun, dia menegaskan pemberian emergency use authority juga harus sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

“Jadi, itu juga ada prosedur dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Untuk apa itu? Semua prosedur dan syarat itu untuk tetap menjamin, menjamin keamanan dan khasiatnya,” tegas Daeng.

Daeng menjelaskan bahwa pemberian vaksin ada dua jalur, yakni jalur biasa dan jalur emergency dengan prosedur tertentu yang tetap harus diikuti.

“Salah satunya adalah persetujuan dari WHO, masuk daftar juga di WHO. Kemudian, otoritas di negara setempat itu melakukan kajian, melakukan penelitian terhadap vaksin yang nanti dipilih untuk emergency use authorization,” kata Daeng. (Lihat videonya: Viral Pengendara Motor Diduga Bonceng Mayat di Boyolali)

Selain itu, tambah dia, saat pemberian karena emergency juga harus dipersiapkan komunitas terbatas mana yang akan diberikan. “Kemudian, dipersiapkan komunitas terbatas itu yang mana yang mau dikasih. Karena kan kalau yang emergency ini kan tidak boleh secara umum kan.”

Daeng mengatakan bahwa ada tiga negara yang sudah memberikan vaksin untuk emergency, namun ada persetujuan dari WHO. “Itu setahu saya, China, Rusia, sama Uni Emirat Arab melakukan pemberian untuk emergency. Dan, itu sepengetahuan WHO,” ungkapnya. (Dita Angga/Kiswondari)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1256 seconds (0.1#10.140)