Dugaan Aksi Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China Dikecam

Jum'at, 08 Mei 2020 - 07:19 WIB
“GP Ansor juga meminta Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, dan pihak terkait lain untuk memberikan perlindungan maksimal kepada ke-14 ABK selama masa karantina hingga proses pemulangan ke Tanah Air. Pemerintah Indonesia harus mengupayakan hak-hak keempat ABK yang meninggal dunia secara maksimal untuk diterimakan kepada ahli warisnya,” desak Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

Selain itu, Gus Yaqut meminta Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan kepada ABK dan pekerja rentan lain. “Salah satunya dengan segera meratifikasi instrumen internasional seperti Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing),” ujar Gus Yaqut, yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR ini. (Baca: Cegah Eksploitasi, Pemerintah Harus Benahi Aturan Pengiriman ABK ke Luar negeri)

GP Ansor, lanjut Yaqut, menyesalkan terjadinya tragedi kemanusiaan dan pelanggaran serius hak-hak buruh ini. “Untuk itu, GP Ansor akan memberikan pendampingan hukum melalui LBH Ansor dan bekerja sama dengan pihak-pihak lain untuk mengupayakan perlindungan terbaik kepada ke-14 ABK dan ahli waris dari 4 ABK yang gugur dalam tugas,” ucapnya.

Anggota Komisi I DPR, Sukamta, mengatakan bahwa pemerintah harus memastikan keselamatan WNI yang menjadi anak buah kapal (ABK) di kapal ikan berbendera China dan melakukan investigasi secara menyeluruh atas kemungkinan pelanggaran HAM yang terjadi atas kematian 3 WNI yang kemudian dilarung ke laut oleh pihak perusahaan kapal.

“Meski sudah ada penjelasan dari KBRI Beijing bahwa pihak perusahaan katanya ikuti standar praktik kelautan internasional saat melarung 3 WNI yang meninggal, pemerintah harus melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap masalah ini,” desaknya. (Sukamta)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More