UU Ciptaker: Sederhanakan dan Percepat Penyelenggaraan Penataan Ruang

Minggu, 25 Oktober 2020 - 07:46 WIB
Upaya percepatan penyelesaian produk RTR dari hasil UU Ciptaker ini menjadi solusi tepat dari permasalahan lambatnya pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan RTR, khususnya RDTR.

Pemda, yaitu pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten menurut UU 26/2007 Tentang Penataan Ruang, diwajibkan menyusun RTRW dan RDTR untuk dapat memetakan peruntukan lokasi pada bentangan wilayahnya. Sehingga pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten memiliki peta spasial peruntukkan bagi lokasi-lokasi di wilayah tersebut.

Namun secara fakta, menurut data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) menunjukkan bahwa per Maret 2020 Indonesia saat ini baru memiliki 55 RDTR yang telah disahkan menjadi perda. Padahal, jumlah RDTR di seluruh Tanah Air bisa mencapai lebih dari 2.000. Lalu sebagai data tambahan, data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun menyampaikan pada bulan Juli 2020, bahwa baru 62 kota/kabupaten yang sudah memiliki perda RDTR. Padahal pembangunan harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Kata lain, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) haru menyesuaikan dengan RTR.

Dari kedua keterangan di atas, jumlah ini sangat sedikit pencapaiannya jika dibandingkan dengan total jumlah kota dan kabupaten di Indonesia sebanyak 514 kabupaten dan kota, dengan prediksi jumlah RDTR seharusnya mencapai lebih dari 2000 RDTR. Sehingga dengan adanya UU Ciptaker ini, proses penyusunan produk RTR dapat berjalan dengan jauh lebih cepat.

Poin kedua, mengenai Integrasi RTR. Tujuan mengintegrasikan RTR ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi maka seluruh rencana pemanfaatan ruang perlu diintegrasikan menjadi satu dalam rencana tata ruang (agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan pemanfaatan ruang).

Dalam UU Ciptaker diatur bagaimana penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang dalam bumi.

Selain itu aturan ini akan mengintegrasikan pengaturan ruang kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas, kawasan permukiman perkotaan, kawasan industri, kawasan perkebunan, dan rencana zonasi wilayah perairan.

Dengan demikian, ke depan seluruh produk RTR harus terintegrasi termasuk dengan pengaturan penataan ruang pesisir dan perairan, pengaturan penataan ruang kehutanan, dan pengaturan penataan ruang berdasar hierarki penataan ruang.

Ke depan perencanaan ruang menuju One spatial planning policy(satu kebijakan rencana tata ruang) yang mengintegrasikan seluruh pengaturan ruang sektoral ke dalam 1 produk hukum RTR. Kebijakan satu peta juga terintegrasi dengan layanan online single submission (OSS).

Investor yang akan mengajukan izin usaha dapat memilih lokasi investasi berdasarkan peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) atau rencana detail tata ruang (RDTR) di suatu daerah. Lokasi yang tersedia mengacu pemetaan daerah prioritas investasi yang dirumuskan pemerintah. Sehingga jelas kebijakan ini nanti akan memangkas waktu penyediaan data dari pemerintah bagi masyarakat yang menbutuhkan pelayanan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More