Kingkin Anida Bukan Anggota KAMI dan Pengurus Partai

Kamis, 15 Oktober 2020 - 13:24 WIB
Lalu, di tanggal yang sama juga terbit surat pemberitahuan dimulainya penyidikan serta surat pemberitahuan penetapan tersangka. Selanjutnya, surat perintah penangkapan terbit pada 10 Oktober 2020. Kemudian, surat perintah penahanan serta surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan pada 11 Oktober 2020.

"Padahal klien kami sudah menghapus postingan tersebut sejak tanggal 9 Oktober 2020. Lalu mengapa Ustazah Kingkin Anida ditangkap dan ditahan? Bahkan diframing sebagai penyebar hoax yang dikaitkan dengan KAMI maupun partai politik tertentu? Ustazah Kingkin Anida adalah korban, bukan pelaku," tuturnya.

( ).

Dia melanjutkan, saat ini Ustazah Kingkin Anida masih ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. "Kami, Penasihat Hukum Ustazah Kingkin Anida (Paham Jakarta), sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 12 Oktober 2020 kepada Dirtipidsiber Mabes Polri, namun sampai saat ini belum mendapatkan jawaban. Klien kami menuntut keadilan, karena seharusnya klien kami dilindungi oleh hukum, bukan justru ditangkap. Tidak ada alasan hukum atau alasan apa pun bagi Ustazah Kingkin Anida untuk ditangkap dan ditahan," pungkasnya.
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More