Kingkin Anida Bukan Anggota KAMI dan Pengurus Partai

Kamis, 15 Oktober 2020 - 13:24 WIB
loading...
Kingkin Anida Bukan...
Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, Jakarta, 18 Agustus 2020. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Aktivis Kemanusiaan Ustazah Kingkin Anida meluruskan sejumlah kekeliruan yang beredar belakangan ini terkait kliennya. Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Paham) Indonesia Cabang DKI Jakarta sebagai kuasa hukum Ustadzah Kingkin Anida menyampaikan bahwa kliennya adalah ibu rumah tangga yang sehari-hari mengabdi sebagai guru mengaji, penceramah, pembicara parenting dan ketahanan keluarga, serta relawan kemanusiaan, dan bukan pengurus partai politik.

"Ustazah Kingkin Anida bukan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) , apalagi disebut sebagai petinggi KAMI," ujar Nurul Amalia, Koordinator Kuasa Hukum Kingkin Anida, dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (15/10/2020).

Sehingga, kata dia, pemberitaan yang menyebut Kingkin Anida sebagai petinggi ataupun anggota KAMI adalah salah alias hoaks. "Beliau tidak pernah mengenal dan atau berhubungan dengan KAMI dan jaringannya," ungkapnya.

(Baca juga: Bagian Akhir Pernyataan Gatot Nurmantyo dkk Mirip Tagline Partai Ummat Besutan Amien Rais ).

Dia mengatakan, Ustazah Kingkin Anida ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada 10 Oktober 2020 di kediamannya pukul 13.00 WIB, dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan barang bukti screenshot status akun Facebook miliknya yang diposting pada 5 Oktober 2020 tentang 13 Poin UU Cipta Kerja yang viral di media sosial.

"Ustazah Kingkin Anida hanya menyalin status tersebut ke dalam postingan Facebook, dan baru dikabari oleh temannya pada tanggal 9 Oktober 2020 bahwa 13 poin UU Cipta Kerja tersebut adalah hoaks," tuturnya.

Setelah mendapat info bahwa itu hoaks, kata dia, Ustazah Kingkin Anida langsung menghapus status tersebut pada 9 Oktober 2020. "Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Ustazah Kingkin Anida merupakan korban hoaks, bukan pelaku penyebar hoaks," katanya.

(Baca juga: Ini 8 Petinggi KAMI yang Ditangkap di Jakarta dan Medan ).

Dia mengatakan, fakta hukum yang sangat mengejutkan adalah proses hukum terhadap Ustazah Kingkin Anida dilakukan secepat kilat. Sebab, kata dia, laporan Polisi pada 9 Oktober 2020. Kemudian di hari yang sama, ada surat perintah penyidikan.

Lalu, di tanggal yang sama juga terbit surat pemberitahuan dimulainya penyidikan serta surat pemberitahuan penetapan tersangka. Selanjutnya, surat perintah penangkapan terbit pada 10 Oktober 2020. Kemudian, surat perintah penahanan serta surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan pada 11 Oktober 2020.

"Padahal klien kami sudah menghapus postingan tersebut sejak tanggal 9 Oktober 2020. Lalu mengapa Ustazah Kingkin Anida ditangkap dan ditahan? Bahkan diframing sebagai penyebar hoax yang dikaitkan dengan KAMI maupun partai politik tertentu? Ustazah Kingkin Anida adalah korban, bukan pelaku," tuturnya.

(Baca juga: Tuntut Pembebasan Tokoh KAMI, Din Syamsuddin Temui Kapolri Siang Ini ).

Dia melanjutkan, saat ini Ustazah Kingkin Anida masih ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. "Kami, Penasihat Hukum Ustazah Kingkin Anida (Paham Jakarta), sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 12 Oktober 2020 kepada Dirtipidsiber Mabes Polri, namun sampai saat ini belum mendapatkan jawaban. Klien kami menuntut keadilan, karena seharusnya klien kami dilindungi oleh hukum, bukan justru ditangkap. Tidak ada alasan hukum atau alasan apa pun bagi Ustazah Kingkin Anida untuk ditangkap dan ditahan," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Maju Mundur...
Singgung Maju Mundur Komite Reformasi Polri, Gatot Nurmantyo Bicara Mafia
DPR Persilakan Din Syamsuddin...
DPR Persilakan Din Syamsuddin Gugat UU Ibu Kota Negara ke MK
Divonis 10 Bulan Penjara,...
Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Ngaku Tak Kapok Kritik Pemerintah
Divonis 10 Bulan Penjara,...
Divonis 10 Bulan Penjara, Jumhur Hidayat Tak Ditahan
Jumhur Hidayat Bacakan...
Jumhur Hidayat Bacakan Pledoi Bumiputera Menggugat di Persidangan
Jumhur Hidayat Siap...
Jumhur Hidayat Siap Jawab Tuntutan 3 Tahun Penjara JPU lewat Nota Pembelaan
Terbukti Jadi Dalang...
Terbukti Jadi Dalang Aksi Brutal Tolak UU Omnibuslaw, Ketua KAMI Medan Dipenjara 1 Tahun
Polisi Buru Pelaku Teror...
Polisi Buru Pelaku Teror Bom Palsu di Kediaman Ketua KAMI Ahmad Yani
Temuan Benda Mirip Bom...
Temuan Benda Mirip Bom di Depan Rumahnya, Ahmad Yani Mengaku Belum Pernah Ada Ancaman
Rekomendasi
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved