Kingkin Anida Bukan Anggota KAMI dan Pengurus Partai
Kamis, 15 Oktober 2020 - 13:24 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Aktivis Kemanusiaan Ustazah Kingkin Anida meluruskan sejumlah kekeliruan yang beredar belakangan ini terkait kliennya. Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Paham) Indonesia Cabang DKI Jakarta sebagai kuasa hukum Ustadzah Kingkin Anida menyampaikan bahwa kliennya adalah ibu rumah tangga yang sehari-hari mengabdi sebagai guru mengaji, penceramah, pembicara parenting dan ketahanan keluarga, serta relawan kemanusiaan, dan bukan pengurus partai politik.
"Ustazah Kingkin Anida bukan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) , apalagi disebut sebagai petinggi KAMI," ujar Nurul Amalia, Koordinator Kuasa Hukum Kingkin Anida, dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (15/10/2020).
Sehingga, kata dia, pemberitaan yang menyebut Kingkin Anida sebagai petinggi ataupun anggota KAMI adalah salah alias hoaks. "Beliau tidak pernah mengenal dan atau berhubungan dengan KAMI dan jaringannya," ungkapnya.
(
).
Dia mengatakan, Ustazah Kingkin Anida ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada 10 Oktober 2020 di kediamannya pukul 13.00 WIB, dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan barang bukti screenshot status akun Facebook miliknya yang diposting pada 5 Oktober 2020 tentang 13 Poin UU Cipta Kerja yang viral di media sosial.
"Ustazah Kingkin Anida hanya menyalin status tersebut ke dalam postingan Facebook, dan baru dikabari oleh temannya pada tanggal 9 Oktober 2020 bahwa 13 poin UU Cipta Kerja tersebut adalah hoaks," tuturnya.
Setelah mendapat info bahwa itu hoaks, kata dia, Ustazah Kingkin Anida langsung menghapus status tersebut pada 9 Oktober 2020. "Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Ustazah Kingkin Anida merupakan korban hoaks, bukan pelaku penyebar hoaks," katanya.
( ).
Dia mengatakan, fakta hukum yang sangat mengejutkan adalah proses hukum terhadap Ustazah Kingkin Anida dilakukan secepat kilat. Sebab, kata dia, laporan Polisi pada 9 Oktober 2020. Kemudian di hari yang sama, ada surat perintah penyidikan.
"Ustazah Kingkin Anida bukan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) , apalagi disebut sebagai petinggi KAMI," ujar Nurul Amalia, Koordinator Kuasa Hukum Kingkin Anida, dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (15/10/2020).
Sehingga, kata dia, pemberitaan yang menyebut Kingkin Anida sebagai petinggi ataupun anggota KAMI adalah salah alias hoaks. "Beliau tidak pernah mengenal dan atau berhubungan dengan KAMI dan jaringannya," ungkapnya.
(
Baca Juga
Dia mengatakan, Ustazah Kingkin Anida ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada 10 Oktober 2020 di kediamannya pukul 13.00 WIB, dengan sangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan barang bukti screenshot status akun Facebook miliknya yang diposting pada 5 Oktober 2020 tentang 13 Poin UU Cipta Kerja yang viral di media sosial.
"Ustazah Kingkin Anida hanya menyalin status tersebut ke dalam postingan Facebook, dan baru dikabari oleh temannya pada tanggal 9 Oktober 2020 bahwa 13 poin UU Cipta Kerja tersebut adalah hoaks," tuturnya.
Setelah mendapat info bahwa itu hoaks, kata dia, Ustazah Kingkin Anida langsung menghapus status tersebut pada 9 Oktober 2020. "Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Ustazah Kingkin Anida merupakan korban hoaks, bukan pelaku penyebar hoaks," katanya.
( ).
Dia mengatakan, fakta hukum yang sangat mengejutkan adalah proses hukum terhadap Ustazah Kingkin Anida dilakukan secepat kilat. Sebab, kata dia, laporan Polisi pada 9 Oktober 2020. Kemudian di hari yang sama, ada surat perintah penyidikan.
tulis komentar anda