Komisi III DPR Ingatkan Jajaran Polri-Kejaksaan Netral di Pilkada 2020
Rabu, 14 Oktober 2020 - 14:35 WIB
JAKARTA - Persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat penegak hukum di daerah selalu menjadi salah satu kerawanan dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada. Untuk itu, Komisi III DPR mengingatkan kepada jajaran Polri dan Kejaksaan Agung untuk tetap menjaga netralitasnya dalam setiap tahapan Pilkada 2020 .
“Terkait pilkada, kami (Komisi III) ingin mengingatkan kembali sesuai dengan instruksi Kapolri bahwa institusi kepolisian tetap menjaga netralitas,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh saat dihubungi, Rabu (14/10/2020). (Baca juga: Wapres: Seminggu Kampanye Ada 600 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN)
Selain jajaran Polri, politikus PAN ini juga mengingatkan kepada segenap jajaran kejaksaan agar bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu calon dalam perhelatan Pilkada Serentak 2020.
“Saya minta kejaksaan netral dalam menghadapi pilkada yang sebentar lagi akan berlangsung,” pinta Pangeran.
Kemudian, Pangeran menambahkan aparat penegak hukum juga harus menghentikan sementara penegakan hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) yang terlibat masalah hukum. Hal ini juga merupakan amanat dari Kapolri. (Baca juga: KASN Ungkap Hingga Akhir September 492 ASN Terbukti Langgar Netralitas)
“Nah, kita juga minta hentikan sementara kalau ada pasangan calon yang tersentuh masalah hukum hingga 9 Desember pemilihan nanti,” tandas Ketua DPP PAN itu.
“Terkait pilkada, kami (Komisi III) ingin mengingatkan kembali sesuai dengan instruksi Kapolri bahwa institusi kepolisian tetap menjaga netralitas,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh saat dihubungi, Rabu (14/10/2020). (Baca juga: Wapres: Seminggu Kampanye Ada 600 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN)
Selain jajaran Polri, politikus PAN ini juga mengingatkan kepada segenap jajaran kejaksaan agar bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu calon dalam perhelatan Pilkada Serentak 2020.
“Saya minta kejaksaan netral dalam menghadapi pilkada yang sebentar lagi akan berlangsung,” pinta Pangeran.
Kemudian, Pangeran menambahkan aparat penegak hukum juga harus menghentikan sementara penegakan hukum terhadap calon kepala daerah (cakada) yang terlibat masalah hukum. Hal ini juga merupakan amanat dari Kapolri. (Baca juga: KASN Ungkap Hingga Akhir September 492 ASN Terbukti Langgar Netralitas)
“Nah, kita juga minta hentikan sementara kalau ada pasangan calon yang tersentuh masalah hukum hingga 9 Desember pemilihan nanti,” tandas Ketua DPP PAN itu.
(kri)
tulis komentar anda