KASN Ungkap Hingga Akhir September 492 ASN Terbukti Langgar Netralitas
loading...

Ketua KASN, Agus Pramusinto mengatakan hingga 30 September 2020 terdapat 694 pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas oleh Bawaslu. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ), Agus Pramusinto mengatakan hingga 30 September 2020 terdapat 694 pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas oleh Badan pengawas Pemilu ( Bawaslu ). Dimana lebih dari separuh terbukti melakukan pelanggaran.
“Sebanyak 492 telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas. Dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPPK baru 256 ASN atau 52%,” ujarnya dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (7/10/2020). (Baca juga: Wapres: Seminggu Kampanye Ada 600 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN)
Agus mengatakan dari data tersebut terdapat lima kabupaten dengan jumlah pelanggaran tertinggi. Di antaranya Kabupaten Purbalingga 56 ASN, Kabupaten Wakatobi 34 ASN, Kabupaten Kediri 21 ASN, Kabupaten Musi Rawas Utara 19 ASN dan Kabupaten Sumbawa 18 ASN.
“Dan untuk akumulasi pelanggaran berdasarkan wilayah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 90 ASN, Provinsi Nusa Tenggara Barat 81 ASN, Provinsi Jawa Tengah 74 ASN, Provinsi Sulawesi Selatan 49 ASN, dan Provinsi Jawa Timur 42 ASN,” jelasnya.
Sementara jika dilihat jabatannya, ASN pelanggar netralitas paling banyak adalah jabatan pimpinan tinggi sebesar 26,1%. Lalu pejabat fungsional 25,8%, pejabat pelaksana 13,8%, administrator 13,7%, dan kepala wilayah seperti camat/lurah 9,5%.
“Sebanyak 492 telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas. Dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPPK baru 256 ASN atau 52%,” ujarnya dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (7/10/2020). (Baca juga: Wapres: Seminggu Kampanye Ada 600 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN)
Agus mengatakan dari data tersebut terdapat lima kabupaten dengan jumlah pelanggaran tertinggi. Di antaranya Kabupaten Purbalingga 56 ASN, Kabupaten Wakatobi 34 ASN, Kabupaten Kediri 21 ASN, Kabupaten Musi Rawas Utara 19 ASN dan Kabupaten Sumbawa 18 ASN.
“Dan untuk akumulasi pelanggaran berdasarkan wilayah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 90 ASN, Provinsi Nusa Tenggara Barat 81 ASN, Provinsi Jawa Tengah 74 ASN, Provinsi Sulawesi Selatan 49 ASN, dan Provinsi Jawa Timur 42 ASN,” jelasnya.
Sementara jika dilihat jabatannya, ASN pelanggar netralitas paling banyak adalah jabatan pimpinan tinggi sebesar 26,1%. Lalu pejabat fungsional 25,8%, pejabat pelaksana 13,8%, administrator 13,7%, dan kepala wilayah seperti camat/lurah 9,5%.
Lihat Juga :