MK Pastikan Tindaklanjuti 2 Permohonan Uji Materiil UU Cipta Kerja
Selasa, 13 Oktober 2020 - 21:25 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan menindaklanjuti dua permohonan uji materiil UU Cipta Kerja yang telah teregister pada Senin (12/10/2020) sesuai dengan prosedur dan hukum acara. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan menindaklanjuti dua permohonan uji materiil UU Cipta Kerja yang telah teregister pada Senin (12/10/2020) sesuai dengan prosedur dan hukum acara.
"Ya, ditindaklanjuti sesuai prosedur dan hukum acara," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso saat dihubungi SINDOnews, Selasa (13/10/2020) sore.
Diketahui, permohonan pertama didaftarkan pukul 08.45 WIB, Senin (12/10/2020). Pokok perkara yakni pengujian materiil Undang-Undang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Pemohonnya tercantum dua orang yaitu Dewa Putu Reza dan Ayu Putri. Permohonan yang diajukan Dewa dan Ayu diterima Kepaniteraan MK dengan No. Tanda Terima: 2034/PAN.MK/X/2020. Di dalam berkas permohonan, tercantum Dewa bekerja sebagai karyawan kontrak dan pekerjaan Ayu adalah freelance.
(Baca juga: Polemik UU Cipta Kerja, KI Pusat: Akses Informasi Publik Wajib Dibuka ).
"Ya, ditindaklanjuti sesuai prosedur dan hukum acara," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso saat dihubungi SINDOnews, Selasa (13/10/2020) sore.
Diketahui, permohonan pertama didaftarkan pukul 08.45 WIB, Senin (12/10/2020). Pokok perkara yakni pengujian materiil Undang-Undang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Pemohonnya tercantum dua orang yaitu Dewa Putu Reza dan Ayu Putri. Permohonan yang diajukan Dewa dan Ayu diterima Kepaniteraan MK dengan No. Tanda Terima: 2034/PAN.MK/X/2020. Di dalam berkas permohonan, tercantum Dewa bekerja sebagai karyawan kontrak dan pekerjaan Ayu adalah freelance.
(Baca juga: Polemik UU Cipta Kerja, KI Pusat: Akses Informasi Publik Wajib Dibuka ).
Lihat Juga :