Polemik UU Cipta Kerja, KI Pusat: Akses Informasi Publik Wajib Dibuka

Selasa, 13 Oktober 2020 - 19:34 WIB
loading...
Polemik UU Cipta Kerja,...
Ketua KI Pusat, Gede Narayana mengingatkan bahwa penyusunan legislasi nasional wajib mengedepankan transparansi dan akuntabilitas serta menjaga ruang partisipasi publik dalam proses pembuatannya. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat mengingatkan bahwa penyusunan legislasi nasional wajib mengedepankan transparansi dan akuntabilitas serta menjaga ruang partisipasi publik dalam proses pembuatannya. Tak terkecuali penyusunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang luas mengatur sektor publik, mulai dari perizinan, tenaga kerja, lingkungan hingga investasi.

"Badan Publik penyusun UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR, wajib menjamin pemenuhan hak publik akses informasi yang sudah dijamin oleh konstitusi dan undang-undang," kata Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2020).

Keterbukaan informasi itu banyak diatur dalam beberapa regulasi. Misalnya, Pasal 28 f UUDNRI 1945 yang mengamanatkan bahwa "setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk pengembangan pribadi lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia". Kemudian UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Pasal 14 ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya". (Baca juga: DPR Pastikan Besok Kirim Naskah Final UU Cipta Kerja ke Presiden )

Demikian pula Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Hak-Hak Sipil dan Politik menyatakan, "setiap orang berhak untuk menyatakan pendapat, hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya".

Kewajiban membuka dan memudahkan hak akses informasi publik ini secara tegas dan rinci telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Pasal 7 tentang Kewajiban Badan Publik. Yakni:

(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya ke Pemohon Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. (Baca juga: MK Terima Dua Permohonan Uji UU Cipta Kerja )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Baleg DPR Targetkan...
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini
Formappi: Baleg DPR...
Formappi: Baleg DPR Tak Bisa Intervensi Sidang Korupsi Chromebook
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
12 Materi Strategis...
12 Materi Strategis di RUU PPRT Disepakati, Simak Isinya
Dasco Pimpin Rapat Pengambilan...
Dasco Pimpin Rapat Pengambilan Keputusan RUU PPRT di Baleg
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Berita Terkini
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved