Persoalan Tata Ruang Juga Diatur dalam Omnibus Law Ciptaker
Selasa, 13 Oktober 2020 - 13:40 WIB
Berkaca dari situ, Arya menyimpulkan bahwa untuk mengatasi penyerobotan ruang, negara bersikap lebih responsif. UU Cipta Kerja jauh lebih keras ancaman atau ketegasannya kepada perusahaan atau individu yang melakukan perubahan fungsi ruang atau peruntukan tanah secara semaunya.
"Angka ancaman penalti bagi para pelanggar tata ruang, yang berlipat-kali pada UU Ciptaker dibandingkan UU Penataan Ruang, memberikan makna bahwa negara makin tidak kompromi terhadap para pelanggar tanah atau tata ruang," ungkap dia.
Di sisi lain, Arya menghargai pihak-pihak yang cenderung mendukung UU Nomor 26 Tahun 2017 ketimbang UU Ciptaker. Namun, dia tetap menilai UU Ciptaker tetap lebih unggul dari sisi ketegasan terhadap tata ruang.
"Sekali lagi, UU Cipta Kerja menunjukkan niat yang lebih baik atau lebih kuat dalam menjaga kepastian tata ruang di negeri ini. Undang-Undang ini menginginkan, negeri ini lebih konsisten, disiplin, dan menegakkan hukum secara lebih tegas dalam soal tata ruang. Inilah, yang menjadi alasan mengapa saya mendukung UU Cipta Kerja," pungkas dia.
"Angka ancaman penalti bagi para pelanggar tata ruang, yang berlipat-kali pada UU Ciptaker dibandingkan UU Penataan Ruang, memberikan makna bahwa negara makin tidak kompromi terhadap para pelanggar tanah atau tata ruang," ungkap dia.
Di sisi lain, Arya menghargai pihak-pihak yang cenderung mendukung UU Nomor 26 Tahun 2017 ketimbang UU Ciptaker. Namun, dia tetap menilai UU Ciptaker tetap lebih unggul dari sisi ketegasan terhadap tata ruang.
"Sekali lagi, UU Cipta Kerja menunjukkan niat yang lebih baik atau lebih kuat dalam menjaga kepastian tata ruang di negeri ini. Undang-Undang ini menginginkan, negeri ini lebih konsisten, disiplin, dan menegakkan hukum secara lebih tegas dalam soal tata ruang. Inilah, yang menjadi alasan mengapa saya mendukung UU Cipta Kerja," pungkas dia.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda