Persoalan Tata Ruang Juga Diatur dalam Omnibus Law Ciptaker
Selasa, 13 Oktober 2020 - 13:40 WIB
Pengamat ekologi kawasan pertanian Arya Hadi Dharmawan mendukung pengesahan UU Ciptaker sebab mengubah sebagian UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengamat ekologi kawasan pertanian Arya Hadi Dharmawan mengaku mendukung pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebab, terdapat Pasal 17 di dalam UU Ciptaker yang mengubah sebagian UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
(Baca juga: BMKG Minta Masyarakat Waspada Fenomena Gerakan Tanah dan Dampak La Nina)
"Pasal 17 yang isinya amat sangat panjang ini, merevisi amat detail dalam pasal per pasal UU Nomor 26 Tahun 2007," kata Arya Hadi dalam keterangan resminya kepada awak media, Selasa (13/10/2020).
(Baca juga: Politikus PAN Imbau Demonstran Hindari Penyusup)
(Baca juga: BMKG Minta Masyarakat Waspada Fenomena Gerakan Tanah dan Dampak La Nina)
"Pasal 17 yang isinya amat sangat panjang ini, merevisi amat detail dalam pasal per pasal UU Nomor 26 Tahun 2007," kata Arya Hadi dalam keterangan resminya kepada awak media, Selasa (13/10/2020).
(Baca juga: Politikus PAN Imbau Demonstran Hindari Penyusup)
Lihat Juga :