Besok, PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Surat Jalan Djoko Tjandra
Senin, 12 Oktober 2020 - 22:02 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akan melakukan sidang perdana kasus surat jalan, dan dokumen palsu terpidana Djoko Sugiarto Tjandra Selasa (13/10/2020) besok. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akan melakukan sidang perdana kasus surat jalan, dan dokumen palsu terpidana Djoko Sugiarto Tjandra Selasa (13/10/2020) besok. Sidang akan digelar secara virtual.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim Ady Wira Bhakti mengatakan, selain Djoko Tjandra, dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum juga akan menghadirkan dua tersangka lainnya yakni pengacara Anita Dewi Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. “Dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), sudah siap (untuk pembacaan pendakwaan). Terdakwanya ada tiga, dan akan kita hadirkan sekaligus untuk sidang besok, 13 Oktober 2020,” ujar Ady, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Sinergi Kejagung-Polri Diharapkan Bikin Kasus Djoko Tjandra Transparan)
Tiga terdakwa tersebut nantinya didakwa dalam satu majelis pada sidang perdana. Meskipun ada tiga terdakwa, tetapi para terdakwa tersebut, menjadi satu kesatuan dan saling terikat dalam perkara yang sama. Dia menjelaskan sidang akan dilakukan secara virtual. "Menurut majelis hakim, virtual dan sudah dikeluarkan penetapan sidang virtualnya," jelasnya. (Baca juga: Disebut Terima Suap Rp7 Miliar, Napoleon Bakal Laporkan Tommy Sumardi)
Sementara itu, Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal memastikan, hanya ada satu majelis hakim dalam persidangan perkara surat jalan, dan dokumen palsu Djoko Tjandra. Akan tetapi, melihat adanya tiga terdakwa, menjadi kewenangan majelis hakim untuk melakukan pemisahan persidangan kasus tersebut. “Jadi sudah ditentukan jadwal sidangnya, dan hakim-hakimnya,” terang Alex. (Baca juga: Ini Temuan Ombudsman Dalam Proses Eksekusi DjokoTjandra)
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim Ady Wira Bhakti mengatakan, selain Djoko Tjandra, dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum juga akan menghadirkan dua tersangka lainnya yakni pengacara Anita Dewi Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. “Dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), sudah siap (untuk pembacaan pendakwaan). Terdakwanya ada tiga, dan akan kita hadirkan sekaligus untuk sidang besok, 13 Oktober 2020,” ujar Ady, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Sinergi Kejagung-Polri Diharapkan Bikin Kasus Djoko Tjandra Transparan)
Tiga terdakwa tersebut nantinya didakwa dalam satu majelis pada sidang perdana. Meskipun ada tiga terdakwa, tetapi para terdakwa tersebut, menjadi satu kesatuan dan saling terikat dalam perkara yang sama. Dia menjelaskan sidang akan dilakukan secara virtual. "Menurut majelis hakim, virtual dan sudah dikeluarkan penetapan sidang virtualnya," jelasnya. (Baca juga: Disebut Terima Suap Rp7 Miliar, Napoleon Bakal Laporkan Tommy Sumardi)
Sementara itu, Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal memastikan, hanya ada satu majelis hakim dalam persidangan perkara surat jalan, dan dokumen palsu Djoko Tjandra. Akan tetapi, melihat adanya tiga terdakwa, menjadi kewenangan majelis hakim untuk melakukan pemisahan persidangan kasus tersebut. “Jadi sudah ditentukan jadwal sidangnya, dan hakim-hakimnya,” terang Alex. (Baca juga: Ini Temuan Ombudsman Dalam Proses Eksekusi DjokoTjandra)
Lihat Juga :