Besok, PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Surat Jalan Djoko Tjandra
Senin, 12 Oktober 2020 - 22:02 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akan melakukan sidang perdana kasus surat jalan, dan dokumen palsu terpidana Djoko Sugiarto Tjandra Selasa (13/10/2020) besok. Sidang akan digelar secara virtual.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim Ady Wira Bhakti mengatakan, selain Djoko Tjandra, dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum juga akan menghadirkan dua tersangka lainnya yakni pengacara Anita Dewi Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. “Dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), sudah siap (untuk pembacaan pendakwaan). Terdakwanya ada tiga, dan akan kita hadirkan sekaligus untuk sidang besok, 13 Oktober 2020,” ujar Ady, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Sinergi Kejagung-Polri Diharapkan Bikin Kasus Djoko Tjandra Transparan)
Tiga terdakwa tersebut nantinya didakwa dalam satu majelis pada sidang perdana. Meskipun ada tiga terdakwa, tetapi para terdakwa tersebut, menjadi satu kesatuan dan saling terikat dalam perkara yang sama. Dia menjelaskan sidang akan dilakukan secara virtual. "Menurut majelis hakim, virtual dan sudah dikeluarkan penetapan sidang virtualnya," jelasnya. (Baca juga: Disebut Terima Suap Rp7 Miliar, Napoleon Bakal Laporkan Tommy Sumardi)
Sementara itu, Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal memastikan, hanya ada satu majelis hakim dalam persidangan perkara surat jalan, dan dokumen palsu Djoko Tjandra. Akan tetapi, melihat adanya tiga terdakwa, menjadi kewenangan majelis hakim untuk melakukan pemisahan persidangan kasus tersebut. “Jadi sudah ditentukan jadwal sidangnya, dan hakim-hakimnya,” terang Alex. (Baca juga: Ini Temuan Ombudsman Dalam Proses Eksekusi DjokoTjandra)
Dalam persidangan nantinya, Hakim Muhammad Sirad akan menjadi ketua majelis didampingi dengan anggota lainnya, yakni Hakim Sutikna, dan Hakim Lingga Setiawan. Namun kata Alex, meskipun hanya ada satu majelis hakim, tetapi bakal ada tiga panitera pengganti untuk masing-masing terdakwa. Kebutuhan tiga panitera tersebut, melihat tiga terdakwa, punya latar belakang, dan peran posisi kasus yang berbeda.
Tersangka Djoko Tjandra, kata Alex, akan didakwa primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasa 64 ayat (1) KUH Pidana, dan subsider Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 KUH Pidana. Sedangkan atas terdakwa Brigjen Prasetijo, didakwa dengan sangkaan kesatu primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, dan subsider kedua, Pasal 426 ayat (2), juncto Pasal 64 KUH Pidana, dan ketiga Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Terakhir, atas terdakwa Anita Kolopaking, akan didakwa dengan sangkaan primer Pasal 273 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Subsider kedua, pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 KUH Pidana, dan ketiga, Pasal 223 juncto Pasal 64 KUH Pidana.
Kasus surat jalan, dan dokumen palsu salah satu kluster skandal terpidana Djoko Tjandra. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri. Terpidana korupsi Bank Bali 1999 tersebut, saat berstatus buronan sejak 2009, masuk ke wilayah Indonesia pada Mei-Juni 2020 tanpa terdeteksi pihak imigrasi dan interpol. Terungkap, Djoko Tjandra masuk tanpa diketahui, karena adanya persekongkolan yang dilakukan para terdakwa untuk membuat surat jalan, dan dokumen palsu untuk dapat masuk ke Indonesia.
Saat masuk ke Indonesia, Djoko Tjandra dibantu pengacaranya, bahkan sempat membuat KTP elektronik, dan paspor Indonesia, pun sempat menuju ke PN Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya. Setelah berada di Indonesia dan tak diketahui, Djoko Tjandra berhasil kembali kabur sebelum akhirnya ditangkap paksa oleh tim Bareskrim Polri, di Kuala Lumpur, Malaysia pada 30 Juli. Setelah penangkapan, Djoko Tjandra, kini dijebloskan ke penjara untuk menjalani dua tahun penjara atas vonis Mahkamah Agung (MA) 2009.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim Ady Wira Bhakti mengatakan, selain Djoko Tjandra, dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum juga akan menghadirkan dua tersangka lainnya yakni pengacara Anita Dewi Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. “Dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), sudah siap (untuk pembacaan pendakwaan). Terdakwanya ada tiga, dan akan kita hadirkan sekaligus untuk sidang besok, 13 Oktober 2020,” ujar Ady, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Sinergi Kejagung-Polri Diharapkan Bikin Kasus Djoko Tjandra Transparan)
Tiga terdakwa tersebut nantinya didakwa dalam satu majelis pada sidang perdana. Meskipun ada tiga terdakwa, tetapi para terdakwa tersebut, menjadi satu kesatuan dan saling terikat dalam perkara yang sama. Dia menjelaskan sidang akan dilakukan secara virtual. "Menurut majelis hakim, virtual dan sudah dikeluarkan penetapan sidang virtualnya," jelasnya. (Baca juga: Disebut Terima Suap Rp7 Miliar, Napoleon Bakal Laporkan Tommy Sumardi)
Sementara itu, Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal memastikan, hanya ada satu majelis hakim dalam persidangan perkara surat jalan, dan dokumen palsu Djoko Tjandra. Akan tetapi, melihat adanya tiga terdakwa, menjadi kewenangan majelis hakim untuk melakukan pemisahan persidangan kasus tersebut. “Jadi sudah ditentukan jadwal sidangnya, dan hakim-hakimnya,” terang Alex. (Baca juga: Ini Temuan Ombudsman Dalam Proses Eksekusi DjokoTjandra)
Dalam persidangan nantinya, Hakim Muhammad Sirad akan menjadi ketua majelis didampingi dengan anggota lainnya, yakni Hakim Sutikna, dan Hakim Lingga Setiawan. Namun kata Alex, meskipun hanya ada satu majelis hakim, tetapi bakal ada tiga panitera pengganti untuk masing-masing terdakwa. Kebutuhan tiga panitera tersebut, melihat tiga terdakwa, punya latar belakang, dan peran posisi kasus yang berbeda.
Tersangka Djoko Tjandra, kata Alex, akan didakwa primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasa 64 ayat (1) KUH Pidana, dan subsider Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 KUH Pidana. Sedangkan atas terdakwa Brigjen Prasetijo, didakwa dengan sangkaan kesatu primer Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, dan subsider kedua, Pasal 426 ayat (2), juncto Pasal 64 KUH Pidana, dan ketiga Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Terakhir, atas terdakwa Anita Kolopaking, akan didakwa dengan sangkaan primer Pasal 273 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Subsider kedua, pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 KUH Pidana, dan ketiga, Pasal 223 juncto Pasal 64 KUH Pidana.
Kasus surat jalan, dan dokumen palsu salah satu kluster skandal terpidana Djoko Tjandra. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri. Terpidana korupsi Bank Bali 1999 tersebut, saat berstatus buronan sejak 2009, masuk ke wilayah Indonesia pada Mei-Juni 2020 tanpa terdeteksi pihak imigrasi dan interpol. Terungkap, Djoko Tjandra masuk tanpa diketahui, karena adanya persekongkolan yang dilakukan para terdakwa untuk membuat surat jalan, dan dokumen palsu untuk dapat masuk ke Indonesia.
Saat masuk ke Indonesia, Djoko Tjandra dibantu pengacaranya, bahkan sempat membuat KTP elektronik, dan paspor Indonesia, pun sempat menuju ke PN Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya. Setelah berada di Indonesia dan tak diketahui, Djoko Tjandra berhasil kembali kabur sebelum akhirnya ditangkap paksa oleh tim Bareskrim Polri, di Kuala Lumpur, Malaysia pada 30 Juli. Setelah penangkapan, Djoko Tjandra, kini dijebloskan ke penjara untuk menjalani dua tahun penjara atas vonis Mahkamah Agung (MA) 2009.
(cip)
tulis komentar anda