Disebut Terima Suap Rp7 Miliar, Napoleon Bakal Laporkan Tommy Sumardi
Senin, 12 Oktober 2020 - 10:10 WIB
loading...
Mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte berencana membuat laporan polisi terhadap Tommy Sumardi atas keterangannya soal suap Rp7 miliar. Foto/Inews,
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte berencana akan membuat laporan polisi terhadap Tommy Sumardi, tersangka kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra . Laporan dibuat karena Tommy dianggap memberikan keterangan palsu atau bohong soal Napoleon menerima suap sebesar Rp7 miliar.
"Mencermati perkembangan kasus ini dengan adanya bukti pendukung kami putuskan untuk melaporkan saudara Tommy Sumardi ke Mabes Polri atas dugaan keterangan palsu atau bohong yang jelas jelas sangat merugikan Pak Napoleon klien kami," ujar Kuasa Hukum Irjen Napoleon, Santrawan T. Paparang dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/10/2020).
(Baca: Gugatan Praperadilan Jenderal Napoleon Kandas, Hakim Anggap Bukti Kuat)
Sekadar diketahui, Santrawan T. Paparang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Napoleon pada Minggu 11 Oktober 2020. Selain Paparang, juga ditunjuk sebagai kuasa hukum adalah Haposan Paulus Batubara.
Paparang menjelaskan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Tommy Sumardi, disebutkan, Tommy menyerahkan uang sebesar Rp7 Miliar kepada Irjen Napoleon Bonaparte pada kurun waktu April dan awal Mei 2020. Uang itu dikatakan Tommy dalam rangka mengurus penghapusan Red Notice atas nama Tjoko Tjandra.
"Nah jika kita cocokkan dengan berbagai ketentuan dan dasar surat yang dikeluarkan oleh NCB Interpol yang merupakan salah satu Biro di bawah Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, maka tidak ada kecocokan dengan apa yang disampaikan oleh Tommy sehingga pada prinsipnya keterangan yang dia sampaikan adalah tidak benar, bohong atau palsu. Ini yang akan kami laporkan," kata Paparang.
Dia mengatakan, jika benar seperti dikatakan Tommy soal pemberian uang sebesar Rp7 Miliar kepada Irjen Napoleon Bonaparte, maka sangat tidak mungkin Irjen Napoleon bertindak membuat surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI. "Sebab kita ketahui dalam kasus red notice ini ada surat tanggal 22 Mei 2020 dari NCB Interpol Indonesia nomor R/122/V/2020/NCB Div HI tentang rencana penerbitan red notice terhadap Tjoko Tjandra. Lha kalau benar ada penyerahan uang dari Tommy kepada klien kami masa iya surat ini masih dikeluarkan?" tutur Paparang.
"Mencermati perkembangan kasus ini dengan adanya bukti pendukung kami putuskan untuk melaporkan saudara Tommy Sumardi ke Mabes Polri atas dugaan keterangan palsu atau bohong yang jelas jelas sangat merugikan Pak Napoleon klien kami," ujar Kuasa Hukum Irjen Napoleon, Santrawan T. Paparang dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/10/2020).
(Baca: Gugatan Praperadilan Jenderal Napoleon Kandas, Hakim Anggap Bukti Kuat)
Sekadar diketahui, Santrawan T. Paparang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Napoleon pada Minggu 11 Oktober 2020. Selain Paparang, juga ditunjuk sebagai kuasa hukum adalah Haposan Paulus Batubara.
Paparang menjelaskan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Tommy Sumardi, disebutkan, Tommy menyerahkan uang sebesar Rp7 Miliar kepada Irjen Napoleon Bonaparte pada kurun waktu April dan awal Mei 2020. Uang itu dikatakan Tommy dalam rangka mengurus penghapusan Red Notice atas nama Tjoko Tjandra.
"Nah jika kita cocokkan dengan berbagai ketentuan dan dasar surat yang dikeluarkan oleh NCB Interpol yang merupakan salah satu Biro di bawah Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, maka tidak ada kecocokan dengan apa yang disampaikan oleh Tommy sehingga pada prinsipnya keterangan yang dia sampaikan adalah tidak benar, bohong atau palsu. Ini yang akan kami laporkan," kata Paparang.
Dia mengatakan, jika benar seperti dikatakan Tommy soal pemberian uang sebesar Rp7 Miliar kepada Irjen Napoleon Bonaparte, maka sangat tidak mungkin Irjen Napoleon bertindak membuat surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI. "Sebab kita ketahui dalam kasus red notice ini ada surat tanggal 22 Mei 2020 dari NCB Interpol Indonesia nomor R/122/V/2020/NCB Div HI tentang rencana penerbitan red notice terhadap Tjoko Tjandra. Lha kalau benar ada penyerahan uang dari Tommy kepada klien kami masa iya surat ini masih dikeluarkan?" tutur Paparang.
Lihat Juga :