Ini Temuan Ombudsman Dalam Proses Eksekusi DjokoTjandra
Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:43 WIB
loading...
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Hasil investigasi Ombudsman terhadap kasus Djoko Tjandra yang menjadi perhatian publik menemukan terjadinya sejumlah maladministrasi. Dalam investigasi selama kurun Juli-Agustus 2020 itu, Ombudsman telah meminta keterangan kepada Kejaksaan Agung, Polri, Ditjen Imigrasi , Irjen Kemenkum HAM, Ditjen Dukcapil dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta ahli.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa peraturan perundang-undangan serta dokumen, Tim Pemeriksa Ombudsman RI berpendapat terjadi Maladministrasi pada Kejaksaan berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada Kepolisian RI berupa penundaan berlarut, penyimpangan posedur dan penyalahgunaan wewenang. Sedangkan pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur, dan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa tindakan tidak patut,” ujar anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala dalam keterangan tertulisnya," Rabu (7/10/2020).
(Baca: Berkas Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Dinyatakan Lengkap)
Berkenaan hal tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif antara lain memperbaiki sistem dan kualitas pelayanan publik bagi masing-masing instansi. Kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM serta Mendagri, Ombudsman meminta dilakukan tindakan korektif terkait proses pemeriksaan terhadap pihak internal maupun pihak eksternal yang diduga terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra.
Lalu pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-TI, SIMKIM dan SIAK untuk memuat Daftar DPO dan Red Notice, pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi tersebut, dan sinergitas dan koordinasi antar masing-masing instansi Penegak Hukum dan instansi lain terkait DPO dengan melibatkan Kemenkopolhukam, KPK dan Komisi Kejaksaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa peraturan perundang-undangan serta dokumen, Tim Pemeriksa Ombudsman RI berpendapat terjadi Maladministrasi pada Kejaksaan berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada Kepolisian RI berupa penundaan berlarut, penyimpangan posedur dan penyalahgunaan wewenang. Sedangkan pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur, dan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa tindakan tidak patut,” ujar anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala dalam keterangan tertulisnya," Rabu (7/10/2020).
(Baca: Berkas Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Dinyatakan Lengkap)
Berkenaan hal tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif antara lain memperbaiki sistem dan kualitas pelayanan publik bagi masing-masing instansi. Kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM serta Mendagri, Ombudsman meminta dilakukan tindakan korektif terkait proses pemeriksaan terhadap pihak internal maupun pihak eksternal yang diduga terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra.
Lalu pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-TI, SIMKIM dan SIAK untuk memuat Daftar DPO dan Red Notice, pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi tersebut, dan sinergitas dan koordinasi antar masing-masing instansi Penegak Hukum dan instansi lain terkait DPO dengan melibatkan Kemenkopolhukam, KPK dan Komisi Kejaksaan.
Lihat Juga :