Kivlan Zen, Jenderal Tempur yang Kini Duduk di Kursi Pesakitan

Rabu, 06 Mei 2020 - 13:55 WIB
Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan kliennya tidak bisa menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. "Dirawat di RSPAD sejak Selasa malam di kamar 514," ujar Tonin saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2020).

Toni mengungkapkan kliennya diawat inap karena mengalami permasalahan pada paru-parunya."Kronis paru-paru, batuk dan asma. Perlu rawat inap," ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Permana mengatakan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tetap membuka sidang tersebut. Namun sidang dibuka hanya untuk menunda. "Dibuka tapi hanya untuk menunda saja," kata Permana.

Meski sudah berstatus terdakwa, dukungan terhadap Kivlan terus mengalir. Tidak hanya di media sosial, dukungan juga disampaikan 350 purnawirawan TNI.

Dukungan itu diberikan karena Kivlan adalah sosok yang berjasa terhadap negeri ini. "Kami purn/i, TNI Polri, mengingat atas jasa-jasa baik May Jen Purn TNI Kivlan Zen, baik selama masih aktif dan setelah purnawiran," kata kata kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta membacakan surat dukungan dari para purnawirawan, Rabu (6/5/2020).

Dalam surat tersebut, 350 purnawirawan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Kivlan Zein tanpa syarat. "Memohon kepada, yang Mulia Bapak Ketua Hakim, untuk menjatuhkan keputusan bebas tanpa syarat kepada, May Jen Purn TNI Kivlan Zen tersebut," bunyi surat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Tonin membenarkan perihal dukungan dari 350 purnawirawan tersebut. Bahkan, jumlah dukungan kepada kliennya bisa terus bertambah. "Iya (benar-red) dan akan bertambah terus karena baru dimulai kemarin," kata Tonin saat dikonfirmasi SINDOnews.
(dam)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More