Kivlan Zen, Jenderal Tempur yang Kini Duduk di Kursi Pesakitan
Rabu, 06 Mei 2020 - 13:55 WIB
Tidak hanya itu, Kivlan juga negosiator yang ulung. Kemampuannya itu dibuktikannya pada 2016, Kivlan diminta menjadi negosiator untuk menyelamatkan 18 warga negara Indonesia (WNI) dari penyanderaan yang dilakukan oleh kelompok Abu Sayyaf. Kivlan pun berhasil.
Setelah tidak lagi aktif di militer, nama Kivlan masih menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat luas karena terus bersinggungan dengan dunia politik.
Meski belum pernah ikut dalam partai politik, Kivlan pernah mendeklarasikan dirinya sebagai calon presiden Indonesia periode 2009 -2014. Deklarasi itu dilakukannya di Gedung Museum Kebangkitan Nasional, bekas Gedung STOVIA di Jakarta pada 5 Juni 2008.
Namun harapan itu digugurkan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hanya partai atau gabungan partai dengan perolehan suara 25 persen suara sah nasional yang bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Kivlan kemudian merapat ke kubu Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu berpasangan dengan Boediono. Pada Pilpres 2019 Kivlan kembali muncul. Dia merapat ke kubu Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Sandiaga Salahuddin Uno dengan banyak memberikan pernyataan dan tindakan yang kontroversial.
Bahkan Kivlan pernah memimpin aksi pada 9 Mei 2019, di Gedung Bawaslu RI untuk melakukan pembelaan terhadap Eggi Sudjana yang ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kasus makar. Kesokannya Kivlan melakukan aksi yang sama di Gedung KPU
Kemudian Kivlan tersandung kasus hukum. Dia ditetapkan tersangka kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Kivlan didakwa menguasai empat senjata api.
Dia ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
Saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa September 2019 Kivlan sempat meneteskan air matanya seakan tidak percaya bahwa dirinya sedang diadili duduk di kursi pesakitan.
Persidangan terus berlanjut, namun kesehatan Kivlan terus menurun dan mulai merasakan sakit pada tubuhnya. Pada sidang dengan agenda agenda pembacaan putusan sela Rabu 19 Februari 2020.
Setelah tidak lagi aktif di militer, nama Kivlan masih menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat luas karena terus bersinggungan dengan dunia politik.
Meski belum pernah ikut dalam partai politik, Kivlan pernah mendeklarasikan dirinya sebagai calon presiden Indonesia periode 2009 -2014. Deklarasi itu dilakukannya di Gedung Museum Kebangkitan Nasional, bekas Gedung STOVIA di Jakarta pada 5 Juni 2008.
Namun harapan itu digugurkan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hanya partai atau gabungan partai dengan perolehan suara 25 persen suara sah nasional yang bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Kivlan kemudian merapat ke kubu Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu berpasangan dengan Boediono. Pada Pilpres 2019 Kivlan kembali muncul. Dia merapat ke kubu Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Sandiaga Salahuddin Uno dengan banyak memberikan pernyataan dan tindakan yang kontroversial.
Bahkan Kivlan pernah memimpin aksi pada 9 Mei 2019, di Gedung Bawaslu RI untuk melakukan pembelaan terhadap Eggi Sudjana yang ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kasus makar. Kesokannya Kivlan melakukan aksi yang sama di Gedung KPU
Kemudian Kivlan tersandung kasus hukum. Dia ditetapkan tersangka kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Kivlan didakwa menguasai empat senjata api.
Dia ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
Saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa September 2019 Kivlan sempat meneteskan air matanya seakan tidak percaya bahwa dirinya sedang diadili duduk di kursi pesakitan.
Persidangan terus berlanjut, namun kesehatan Kivlan terus menurun dan mulai merasakan sakit pada tubuhnya. Pada sidang dengan agenda agenda pembacaan putusan sela Rabu 19 Februari 2020.
Lihat Juga :
tulis komentar anda