Kivlan Zen, Jenderal Tempur yang Kini Duduk di Kursi Pesakitan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang kasus kepemilikan senjata ilegal dengan terdakwa Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada sidang yang digelar Selasa 5 Mei 2020, hakim menolak eksepsi Kivlan sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, ada banyak hal yang menarik dalam sidang mantan Kepala Staf Komando Strategi Angkatan Darat ini. Dari kehadirannya yang mengenakan pakaian dinas militer, hingga menangis dalam persidangan. Sidang juga terpaksa ditunda hingga beberapa kali karena tokoh militer kelahiran Aceh 24 Desember 1946 menderita sakit.
Dalam perjalanan politik Tanah Air, Kivlan Zen memang kerap menyita perhatian publik karena sosoknya vokal. Apalagi dia dikenal sebagai sosok jendera yang dekat dengan Prabowo Subianto, rival Presiden Jokowi dalam dua kali pilpres yang kini menjadi Menteri Pertahanan. ( )
Nama Kivlan semakin mencuat ke publik pada Mei tahun lalu. Polri menahan Kivlan atas tuduhan kepemilikan senjata api ilegal. Sebelumnya dia juga ditetapkan sebagai tersangka makar.
Lalu seperti apakah sosok dan sepak terjang Kivlan zen, berikut profilnya:
Sejak pelajar hingga mahasiswa, Kivlan dikenal sebagai sosok yang kritis. Dirinya aktif mengikuti berbagai organisasi mulai dari Pelajar Islami Indonesia (PII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI).
Saat resmi mengikuti pendidikan militer di Akmil dan lulus tahun 1971 kariernya terbilang cemerlang. Bahkan Kivlan pernah memegang jabatan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI, setelah mengemban lebih dari 20 jabatan yang berbeda.
Dalam mengemban sekitar 20 jabatan, sebagian besar Kivlan berada di posisi komando tempur di antaranya sebagai komandan peleton dan komandan kompi. Kivlan juga pernah pernah bertugas di Timor Timur dan pernah memimpin Kontingen Garuda XVII-2 di Filipina.
Tidak hanya itu, Kivlan juga negosiator yang ulung. Kemampuannya itu dibuktikannya pada 2016, Kivlan diminta menjadi negosiator untuk menyelamatkan 18 warga negara Indonesia (WNI) dari penyanderaan yang dilakukan oleh kelompok Abu Sayyaf. Kivlan pun berhasil.
Setelah tidak lagi aktif di militer, nama Kivlan masih menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat luas karena terus bersinggungan dengan dunia politik.
Meski belum pernah ikut dalam partai politik, Kivlan pernah mendeklarasikan dirinya sebagai calon presiden Indonesia periode 2009 -2014. Deklarasi itu dilakukannya di Gedung Museum Kebangkitan Nasional, bekas Gedung STOVIA di Jakarta pada 5 Juni 2008.
Namun harapan itu digugurkan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hanya partai atau gabungan partai dengan perolehan suara 25 persen suara sah nasional yang bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Kivlan kemudian merapat ke kubu Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu berpasangan dengan Boediono. Pada Pilpres 2019 Kivlan kembali muncul. Dia merapat ke kubu Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Sandiaga Salahuddin Uno dengan banyak memberikan pernyataan dan tindakan yang kontroversial.
Bahkan Kivlan pernah memimpin aksi pada 9 Mei 2019, di Gedung Bawaslu RI untuk melakukan pembelaan terhadap Eggi Sudjana yang ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kasus makar. Kesokannya Kivlan melakukan aksi yang sama di Gedung KPU
Kemudian Kivlan tersandung kasus hukum. Dia ditetapkan tersangka kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Kivlan didakwa menguasai empat senjata api.
Dia ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
Saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa September 2019 Kivlan sempat meneteskan air matanya seakan tidak percaya bahwa dirinya sedang diadili duduk di kursi pesakitan.
Persidangan terus berlanjut, namun kesehatan Kivlan terus menurun dan mulai merasakan sakit pada tubuhnya. Pada sidang dengan agenda agenda pembacaan putusan sela Rabu 19 Februari 2020.
Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan kliennya tidak bisa menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. "Dirawat di RSPAD sejak Selasa malam di kamar 514," ujar Tonin saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2020).
Toni mengungkapkan kliennya diawat inap karena mengalami permasalahan pada paru-parunya."Kronis paru-paru, batuk dan asma. Perlu rawat inap," ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Permana mengatakan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tetap membuka sidang tersebut. Namun sidang dibuka hanya untuk menunda. "Dibuka tapi hanya untuk menunda saja," kata Permana.
Meski sudah berstatus terdakwa, dukungan terhadap Kivlan terus mengalir. Tidak hanya di media sosial, dukungan juga disampaikan 350 purnawirawan TNI.
Dukungan itu diberikan karena Kivlan adalah sosok yang berjasa terhadap negeri ini. "Kami purn/i, TNI Polri, mengingat atas jasa-jasa baik May Jen Purn TNI Kivlan Zen, baik selama masih aktif dan setelah purnawiran," kata kata kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta membacakan surat dukungan dari para purnawirawan, Rabu (6/5/2020).
Dalam surat tersebut, 350 purnawirawan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Kivlan Zein tanpa syarat. "Memohon kepada, yang Mulia Bapak Ketua Hakim, untuk menjatuhkan keputusan bebas tanpa syarat kepada, May Jen Purn TNI Kivlan Zen tersebut," bunyi surat tersebut.
Saat dikonfirmasi, Tonin membenarkan perihal dukungan dari 350 purnawirawan tersebut. Bahkan, jumlah dukungan kepada kliennya bisa terus bertambah. "Iya (benar-red) dan akan bertambah terus karena baru dimulai kemarin," kata Tonin saat dikonfirmasi SINDOnews.
Pada sidang yang digelar Selasa 5 Mei 2020, hakim menolak eksepsi Kivlan sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, ada banyak hal yang menarik dalam sidang mantan Kepala Staf Komando Strategi Angkatan Darat ini. Dari kehadirannya yang mengenakan pakaian dinas militer, hingga menangis dalam persidangan. Sidang juga terpaksa ditunda hingga beberapa kali karena tokoh militer kelahiran Aceh 24 Desember 1946 menderita sakit.
Dalam perjalanan politik Tanah Air, Kivlan Zen memang kerap menyita perhatian publik karena sosoknya vokal. Apalagi dia dikenal sebagai sosok jendera yang dekat dengan Prabowo Subianto, rival Presiden Jokowi dalam dua kali pilpres yang kini menjadi Menteri Pertahanan. ( )
Nama Kivlan semakin mencuat ke publik pada Mei tahun lalu. Polri menahan Kivlan atas tuduhan kepemilikan senjata api ilegal. Sebelumnya dia juga ditetapkan sebagai tersangka makar.
Lalu seperti apakah sosok dan sepak terjang Kivlan zen, berikut profilnya:
Sejak pelajar hingga mahasiswa, Kivlan dikenal sebagai sosok yang kritis. Dirinya aktif mengikuti berbagai organisasi mulai dari Pelajar Islami Indonesia (PII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI).
Saat resmi mengikuti pendidikan militer di Akmil dan lulus tahun 1971 kariernya terbilang cemerlang. Bahkan Kivlan pernah memegang jabatan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI, setelah mengemban lebih dari 20 jabatan yang berbeda.
Dalam mengemban sekitar 20 jabatan, sebagian besar Kivlan berada di posisi komando tempur di antaranya sebagai komandan peleton dan komandan kompi. Kivlan juga pernah pernah bertugas di Timor Timur dan pernah memimpin Kontingen Garuda XVII-2 di Filipina.
Tidak hanya itu, Kivlan juga negosiator yang ulung. Kemampuannya itu dibuktikannya pada 2016, Kivlan diminta menjadi negosiator untuk menyelamatkan 18 warga negara Indonesia (WNI) dari penyanderaan yang dilakukan oleh kelompok Abu Sayyaf. Kivlan pun berhasil.
Setelah tidak lagi aktif di militer, nama Kivlan masih menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat luas karena terus bersinggungan dengan dunia politik.
Meski belum pernah ikut dalam partai politik, Kivlan pernah mendeklarasikan dirinya sebagai calon presiden Indonesia periode 2009 -2014. Deklarasi itu dilakukannya di Gedung Museum Kebangkitan Nasional, bekas Gedung STOVIA di Jakarta pada 5 Juni 2008.
Namun harapan itu digugurkan ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hanya partai atau gabungan partai dengan perolehan suara 25 persen suara sah nasional yang bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Kivlan kemudian merapat ke kubu Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu berpasangan dengan Boediono. Pada Pilpres 2019 Kivlan kembali muncul. Dia merapat ke kubu Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Sandiaga Salahuddin Uno dengan banyak memberikan pernyataan dan tindakan yang kontroversial.
Bahkan Kivlan pernah memimpin aksi pada 9 Mei 2019, di Gedung Bawaslu RI untuk melakukan pembelaan terhadap Eggi Sudjana yang ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kasus makar. Kesokannya Kivlan melakukan aksi yang sama di Gedung KPU
Kemudian Kivlan tersandung kasus hukum. Dia ditetapkan tersangka kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Kivlan didakwa menguasai empat senjata api.
Dia ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
Saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa September 2019 Kivlan sempat meneteskan air matanya seakan tidak percaya bahwa dirinya sedang diadili duduk di kursi pesakitan.
Persidangan terus berlanjut, namun kesehatan Kivlan terus menurun dan mulai merasakan sakit pada tubuhnya. Pada sidang dengan agenda agenda pembacaan putusan sela Rabu 19 Februari 2020.
Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan kliennya tidak bisa menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. "Dirawat di RSPAD sejak Selasa malam di kamar 514," ujar Tonin saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2020).
Toni mengungkapkan kliennya diawat inap karena mengalami permasalahan pada paru-parunya."Kronis paru-paru, batuk dan asma. Perlu rawat inap," ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Permana mengatakan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tetap membuka sidang tersebut. Namun sidang dibuka hanya untuk menunda. "Dibuka tapi hanya untuk menunda saja," kata Permana.
Meski sudah berstatus terdakwa, dukungan terhadap Kivlan terus mengalir. Tidak hanya di media sosial, dukungan juga disampaikan 350 purnawirawan TNI.
Dukungan itu diberikan karena Kivlan adalah sosok yang berjasa terhadap negeri ini. "Kami purn/i, TNI Polri, mengingat atas jasa-jasa baik May Jen Purn TNI Kivlan Zen, baik selama masih aktif dan setelah purnawiran," kata kata kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta membacakan surat dukungan dari para purnawirawan, Rabu (6/5/2020).
Dalam surat tersebut, 350 purnawirawan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Kivlan Zein tanpa syarat. "Memohon kepada, yang Mulia Bapak Ketua Hakim, untuk menjatuhkan keputusan bebas tanpa syarat kepada, May Jen Purn TNI Kivlan Zen tersebut," bunyi surat tersebut.
Saat dikonfirmasi, Tonin membenarkan perihal dukungan dari 350 purnawirawan tersebut. Bahkan, jumlah dukungan kepada kliennya bisa terus bertambah. "Iya (benar-red) dan akan bertambah terus karena baru dimulai kemarin," kata Tonin saat dikonfirmasi SINDOnews.
(dam)