Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Dito Mahendra ke Kejari Jaksel
Kamis, 21 Desember 2023 - 16:28 WIB
loading...
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara hingga tersangka Dito Mahendra ke Kejari Jaksel terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara hingga tersangka Dito Mahendra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal .
"Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21 dan hari ini Kamis tanggal 21 Desember 2023 akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Bareskrim Bisa Kenakan Pasal Ini Kepada 3 Orang yang Bantu Pelarian Dito Mahendra
Diketahui, tersangka Dito Mahendra ditangkap di Bali pada 7 September 2023 dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 105 hari hingga hari ini.
Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 19 saksi, 3 orang ahli dari Baintelkam Polri meliputi perizinan, pengawasan, dan ahli forensik.
"Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21 dan hari ini Kamis tanggal 21 Desember 2023 akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Bareskrim Bisa Kenakan Pasal Ini Kepada 3 Orang yang Bantu Pelarian Dito Mahendra
Diketahui, tersangka Dito Mahendra ditangkap di Bali pada 7 September 2023 dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 105 hari hingga hari ini.
Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 19 saksi, 3 orang ahli dari Baintelkam Polri meliputi perizinan, pengawasan, dan ahli forensik.
Lihat Juga :