Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Dito Mahendra ke Kejari Jaksel

Kamis, 21 Desember 2023 - 16:28 WIB
loading...
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Dito Mahendra ke Kejari Jaksel
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara hingga tersangka Dito Mahendra ke Kejari Jaksel terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara hingga tersangka Dito Mahendra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal .

"Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21 dan hari ini Kamis tanggal 21 Desember 2023 akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/12/2023).



Diketahui, tersangka Dito Mahendra ditangkap di Bali pada 7 September 2023 dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 105 hari hingga hari ini.

Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 19 saksi, 3 orang ahli dari Baintelkam Polri meliputi perizinan, pengawasan, dan ahli forensik.

Sebagai informasi, KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor Dito Mahendra, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin 13 Maret 2023.

Dito Mahendra pun telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023 serta dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senjata api ilegal.



Adapun sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)