Asing Dipermudah Memiliki Properti
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 05:53 WIB
Untuk lebih jelas seputar kepemilikan sarusun bagi orang asing, sebagaimana tertuang di dalam Pasal 143, hak milik atas sarusun merupakan hak kepemilikan yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Selanjutnya, Pasal 144 menyebutkan hak milik atas sarusun dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.
Masih terkait dengan kepemilikan sarusun orang asing di Indonesia, yakni tertuang dalam Pasal 147 yang menyatakan bahwa tanda bukti tanah, hak milik atas sarusun, hak pengelolaan, dan hak tanggungan, termasuk akta peralihan hak atas tanah dan dokumen lain yang berkaitan dengan tanah dapat berbentuk elektronik. Selama ini, kepemilikan properti orang asing memakai payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Ditegaskannya kemudahan bagi orang asing memiliki properti di Indonesia itu sepertinya mempertajam kecurigaan para pemrotes UU Omnibus Law Cipta Kerja bahwa beleid itu lebih berpihak ke asing dan pengusaha. Di sisi lain, para pekerja yang turun ke jalanan minta dicabut undang-undang yang baru disahkan itu merasa hak-haknya malah dipreteli. Namun, kalangan pengusaha balik menilai kecurigaan tersebut sebagai salah alamat. Sebab dalam aturan itu sejumlah pasal juga mendapat reaksi keras dari kalangan pengusaha, terutama pasal terkait kompensasi yang mesti dibayar pengusaha kepada karyawan kontrak atau pekerja kontrak waktu tertentu yang telah habis masa kontraknya.
Sepertinya kontra antara pekerja, yang kini didukung mahasiswa, dan pemerintah masih akan terus memanas. Apalagi pemerintah mengklaim telah mengetahui siapa dalang yang menggerakkan aksi demonstrasi besar-besaran. Aksi demonstrasi kini sudah mengkhawatirkan menyusul perusakan sejumlah fasilitas umum di berbagai daerah. Masih ada jalan tengah agar pemerintah dan pihak-pihak yang tak sepakat dengan beleid baru itu tidak berhadap-hadapan langsung, yakni mengambil jalur hukum uji materi (judicial review ) ke Mahkamah Konstitusi.
Masih terkait dengan kepemilikan sarusun orang asing di Indonesia, yakni tertuang dalam Pasal 147 yang menyatakan bahwa tanda bukti tanah, hak milik atas sarusun, hak pengelolaan, dan hak tanggungan, termasuk akta peralihan hak atas tanah dan dokumen lain yang berkaitan dengan tanah dapat berbentuk elektronik. Selama ini, kepemilikan properti orang asing memakai payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Ditegaskannya kemudahan bagi orang asing memiliki properti di Indonesia itu sepertinya mempertajam kecurigaan para pemrotes UU Omnibus Law Cipta Kerja bahwa beleid itu lebih berpihak ke asing dan pengusaha. Di sisi lain, para pekerja yang turun ke jalanan minta dicabut undang-undang yang baru disahkan itu merasa hak-haknya malah dipreteli. Namun, kalangan pengusaha balik menilai kecurigaan tersebut sebagai salah alamat. Sebab dalam aturan itu sejumlah pasal juga mendapat reaksi keras dari kalangan pengusaha, terutama pasal terkait kompensasi yang mesti dibayar pengusaha kepada karyawan kontrak atau pekerja kontrak waktu tertentu yang telah habis masa kontraknya.
Sepertinya kontra antara pekerja, yang kini didukung mahasiswa, dan pemerintah masih akan terus memanas. Apalagi pemerintah mengklaim telah mengetahui siapa dalang yang menggerakkan aksi demonstrasi besar-besaran. Aksi demonstrasi kini sudah mengkhawatirkan menyusul perusakan sejumlah fasilitas umum di berbagai daerah. Masih ada jalan tengah agar pemerintah dan pihak-pihak yang tak sepakat dengan beleid baru itu tidak berhadap-hadapan langsung, yakni mengambil jalur hukum uji materi (judicial review ) ke Mahkamah Konstitusi.
(bmm)
Lihat Juga :